Kalimantan Selatan, Borneo24 – Polsek Banjarbaru Timur yang merupakan wilayah Polres Banjarbaru menangkap seorang pelaku penganiayaan di Kelurahan Cempaka, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru.
Pelaku penganiayaan dilakukan MH (32) terhadap warga berinisial SH (69).
Korban merupakan seorang buruh bangunan. Kejadian ini bermula saat korban yang juga merupakan Warga Cempaka, Jalan Kertak Baru RT 22, baru saja pulang bekerja.
Kapolsek Banjarbaru Timur, Iptu Khamdari mengatakan berdasarkan laporan itu, petugas langsung ke TKP dan membawa korban ke Puskesmas Cempaka untuk mendapatkan perawatan.
“Pelaku langsung kita amankan bersama barang bukti sebilah sajam jenis parang, untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.
Khamdari mengatakan pelaku menganiaya korban dalam keadaan sadar. Sedangkan terkait motif penganiayaan, pihak kepolisian masih terus melakukan penyelidikan.
“Motifnya masih kita dalami. Karena pelaku merupakan narapina yang baru keluar dari penjara dalam program asimilasi perkara narkoba,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MH dikenakan pasal 351 KUHP, tentang penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.(***)
Discussion about this post