Kalimantan Selatan, Borneo24.com – Petugas Patroli Satuan Sabhara bersama satuan Reskrim Polres Banjarbaru mengamankan seorang pria Insial NM (22) Sabtu, (21/11/2020) sekitar pukul 01.50 Wita. Tersangka NM (22) diamankan karena ternyata membawa dua paket narkoba jenis sabu.Satu paket disimpan di dalam bungkusan rokok Surya 12 dan dimasukan dalam saku celana depan sebelah kanan dan satu paket lagi dimasukan saku baju atas sebelah kiri.
Kapolres Banjarbaru AKBP Doni Hadi Santoso melalui Kasubag Humas polres Banjarbaru Iptu Tajudin Noor membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka NM (22).
“Ya, tersangka diamankan oleh petugas Piket Patroli Satuan Sabhara bersama dengan Piket Reskrim Polres Banjarbaru,” ungkapnya.Tajudin mengatakan tersangka NM (22) diamankan di Kelurahan Guntung Paikat, RT 05, Rw 06 Kecamatan Banjarbaru Selatan, Kota Banjarbaru.
“Tersangka NM bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Banjarbaru untuk proses selanjutnya,” ungkapnya.Tersangka dikenakan sangsi sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 112 Ayat (1) ) Subs Pasal 114 Ayat ( 1 ) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (***)
Discussion about this post