Simpan Ribuan Butir Obat Daftar G, Seorang Pemuda di Kapuas Ditangkap Polisi

oleh
Tersangka ME(34) diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas.

Kapuas, Borneo24.comJajaran Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap seorang pemuda berinisial ME (34) warga Jalan Mahakam Rt. 21 Kelurahan Selat Tengah Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Selasa (25/10/2022) malam.

Dari tangan pemuda tersebut diamankan ribuan butir obat-obatan yang masuk kategori daftar G atau obat keras yang penggunaannya wajib dengan resep dokter.

“Setelah dilakukan pengeledahan di rumah tersangka, ditemukan obat-obatan daftar G yang tidak memiliki izin edar, yakni 3.708 butir obat tanpa merek berlogo SL, 700 butir obat tanpa merek berlogo Samco, 40 keping atau 400 butir obat dengan merek Samcodin, 125 keping atau 1.500 obat merk Seledryl,” kata Kasat Narkoba Polres Kapuas IPTU Subandi, Rabu (26/10/2022).

Selain ribuan butir obat, lanjut Subandi, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu buah toples bulat warna bening dengan tutup warna kuning, satu buah toples bulat tanpa tutup, uang tunai Rp695 ribu, dua buah gunting dan sepuluh pack plastik klip.

 “Tersangka ME dijerat dengan Pasal 197 Jo Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 53 KUPidana,” tutupnya.

No More Posts Available.

No more pages to load.