Palangka Raya, Borneo24.com – Mulyadi (34) hanya bisa pasrah, setelah ditangkap Anggota Timsus Ditresnarkoba Polda Kalimantan Tengah, dikarenakan kedapatan menyimpan 12 paket narkoba jenis sabu seberat 59,98 gram.
Pria kelahiran Tumbang Samba itu ditangkap polisi dikediamannya, Jalan Badak XIII (Barak Bp. Wiji pintu No. 07), Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya, Kota Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah, Jum’at (27/11/2020) sekitar pukul 14.00 WIB.

Selain menyita barang bukti sabu, polisi juga mengamankan 2 (dua) buah sendok plastik shabu, 1 (satu) buah timbangan digital merk Camry warna Hitam, 1 (satu) buah ATM BCA warna biru, 1 (satu) buah HP merk Evercross warna Putih, 1 (satu) buah HP merk Nokia warna Biru, dan 1 (satu) buah HP merk Samsung warna Biru.
Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan mewakili Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, penangkapan tersangka bermula saat Anggota Timsus narkoba Polda Kalteng mendapatkan informasi yang menyebutkan, bahwa di TKP sering di jadikan transaksi narkotika jenis sabu.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota melakukan pemantauan di sekitar lokasi dan selanjutnya pada pukul 14.00 Wib anggota berhasil menangkap tersangka.
Setelah diamankan, polisi langsung melakukan penggeledahan terhadap terduga dan ditemukan barang bukti yang memang diakui milik yang bersangkutan.
Kemudian tersangka dan barang bukti, dibawa ke kantor Ditresnarkoba polda kalteng untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Terhadap terlapor diterapkan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU RI NO 35 TH 2009 tentang Narkotika,” ujar Kombes Pol Hendra Rochmawan, Sabtu (28/11/2020). (***)
Discussion about this post