Gunung Mas, Borneo24.com – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Gunung Mas menangkap seorang Pria berinisial KM (46) warga Kecamatan Tewah ini dibekuk Polisi.
Pasalnya ia diduga mengedarkan barang haram jenis sabu-sabu, sedangkan barang bukti itu disimpan di bawah lantai papan rumahnya di wilayah Kecamatan Tewah, Kabupaten Gunung Mas (Gumas), pada Selasa (28/2) sekitar pukul 17.20 WIB.
Dari tangan KM ini Polisi berhasil, mengamankan berupa ada lima paket klip berisi Narkotika Golongan I jenis shabu bukan tanaman dengan berat kotor 1,46 gram.
Peristiwa penangkapan itu berawal, adanya informasi dari masyarakat ke Polsek Tewah dan dibeckup langsung Satnarkoba Polres Gumas, bahwa di kediaman KM sering dijadikan tempat transaksi jual beli narkoba.
Setibanya di lokasi kejadian, anggota langsung melakukan Lidik terhadap pelaku ini, sehingga dicurigai seorang pria diduga pengedar narkoba. Anggota gabungan ini langsung bergerak cepat untuk membekuk pelaku berinisial KM ini dikediamannya.
Saat dilakukan pengeledahan, ditemukan lima buah paket plastik klip berisikan serbuk kristal putih diduga kuat narkoba jenis sabu berserta barang bukti lainnya. Karena itu, KM langsung di bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan.
Kapolres Gumas AKBP Asep Bangbang Saputra melalui Kasat Narkoba Iptu Budi Utomo membenarkan kejadian penangkapan terhadap pelaku berinisial KM ini di kediamannya di Kecamatan Tewah.
“Pelakunya KM bersama barang buktinya sudah kita bawa ke Mapolres untuk dilakukan penyelidikan lanjutan,” ucap Iptu Budi Utomo, Rabu(1/3).
Sementara pasalnya untuk menjerat para pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu ini akan disangkakan Pasal 114 Ayat (1) Jounto Pasal 112 Ayat (1) Undang – undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Sedangkan untuk untuk ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandas dia.