Seruyan, Borneo24.com – Jajaran Polsek Seruyan Tengah menangkap seorang pria berinisial ASS (31) yang diduga mengedarkan sabu di wilayah Desa Suka Maju, Kecamatan Seruyan Tengah (Surteng), Kabupaten Seruyan.
Dari pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti diduga sabu-sabu dengan berat sekitar 9.13 gram yang disimpan pelaku pada kediamannya di salah satu kontrakan yang ada di wilayah setempat.
Kapolres Seruyan AKBP Gatot Istanto, melalui Kapolsek Seruyan Tengah, Ipda Bukhari Nataadmaja mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula adanya informasi dari masyarakat bahwa akan dilakukan transaksi narkoba jenis sabu di Desa Suka Maju. Sehingga informasi tersebut, langsung ditindaklanjuti personel Polsek Seruyan Tengah.
“Awalnya petugas mendapatkan informasi bahwa sering terjadi transaksi narkotika sekitar daerah tersebut. Kemudian petugas pun saat itu mencurigai adanya warga pendatang dari wilayah Kobar yang tengah berada kontrakan di ujung Desa Suka Maju,” kata Bukhari, Kamis (8/12).
Tidak menunggu waktu lama, petugas pun langsung bergerak melakukan penyergapan terhadap pelaku yang saat itu berada di dalam rumah kontrakan. Setelah pelaku ditemukan, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan penangkapan. Pelaku kemudian diinterogasi dan mengakui menyimpan serta mengedarkan sabu.
“Jadi dari hasil pemeriksaan yang dilakukan di dalam kontrakan, pelaku didapati barang bukti sabu-sabu dengan barang bukti seberat 9,13 gram,” ujar Kapolsek Seruyan Tengah.
Akibat perbuatannya itu, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Mapolsek Seruyan Tengah guna dilakukan pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan. Kami masih terus melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya. (***)