Simpan Sabu Pria Tamatan SD Diamankan Polisi

oleh
Pelaku bernama Arbani (28).

Palangka Raya, Borneo24.com – Anggota Kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sabu-sabu.

Pelaku yang bernama Arbani (28) Pria tamatan SD ini diamankan di Jalan Rindang Banua Gang Sayur Kelurahan Pahandut Kota Palangka Raya pada, Rabu (8/9/2021) Pukul 15.00 WIB.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kasat Narkoba Kompol Asep Deni Kusmaya, Kamis (9/9/2021) Pukul 11.00 WIB mengatakan bahwa penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat.

“Menindak lanjuti laporan dari masyarakat bahwa adanya transaksi sabu-sabu kita langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku,” Kata Kompol Asep Deni Kusmaya.

Dijelaskannya Asep, Dari hasil penggeledahan ditempat tinggal pelaku petugas menemukan barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,44 gram. Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polresta Palangka Raya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) Undang – Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.