Kotawaringin Timur, Borneo24.com – Anggota Kepolisian dari Polsek Jaya Karya dengan Satresnarkoba Polres Kotim berhasil mengamankan satu pria yang kedapatan menyimpan sabu pada, Rabu (8/9/2021) Pukul 15.30 WIB.
Pelaku yang bernama Surliansyah (39) diamankan di rumahnya di Jalan Pandawa Lima Kelurahan Basirih Hilir Kecamatan Mentaya Hilir Selatan Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur.
Kapolres Kotim AKBP Abdoel Harris Jakin melalui Kasat Narkoba AKP Syaifullah, Kamis (9/9/2021) Malam, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa sabu.
“Pelaku kita amankan beserta barang bukti berupa setelah dilakukan penyelidikan,” Kata AKP Syaifullah.
Dijelaskannya Kasat Narkoba, Penangkapan terhadap pelaku ini berawal dari laporan masyarakat bahwa adanya seseorang diwilayah tersebut. Menindak lanjuti laporan tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan.
“Saat dilakukan penggeledahan petugas menemukan beberapa barang bukti berupa satu paket sabu seberat 0,15 gram, kotak rokok, alat hisap sabu, sedotan, korek api dan gunting.
“Selanjutnya pelaku langsung diamankan ke Polres Kotim guna dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku kita kenakan Pasal 114 ayat (1) dan atau pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (***)