Kalimantan Timur, Borneo24.com – Pahitnya tinggal di balik jeruji bertahun-tahun sepertinya tidak membuat Akbar (28) jera mendekam di sel penjara.
Ia harus kembali berhadapan dengan hukum, gara-gara terbukti tangan membawa narkotika sebesar 5,71 gram.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kabag Humas Polres Bontang Suyono, penangkapan terjadi Jumat (24/7/2020) dinihari tadi pukul 01.30 WITA di Jl WR Supratman RT 58 Kelurahan Berbas Tengah Kecamatan Bontang Selatan Kota Bontang.
“Usai kami lakukan penangkapan dan penggeledahan, Akbar dan barang bukti kami amankan ke Polres Bontang,” ujarnya.
Dari proses penangkapan polisi mengamankan barang bukti sebelas kantong kecil narkotika jenis sabu, sebuah pipet kaca, sedotan warna putih berujung runcing korek gas alat hisap, timbangan digital, unit HP merk Nokia warna hitam dan selembar celana warna hijau putih di kamarnya.
Akbar sendiri merupakan residivis dengan kasus serupa yang pernah ditahan selama satu tahun dan kali ini kembali dikenai Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (***)