Kapuas, Borneo24.com – Satresnarkoba Polres Kapuas menangkap terduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu, selasa (20/10/2020) sekitar pukul 15.30 WIB.
Pelaku yaitu AE (37) warga Jl. Sumatra Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas, Kalteng dan MA (32) warga Komp. Purna Sakti Kelurahan Basirih Kecamatan Banjarmasin Barat Kota Madya Banjarmasin, Kalsel.
“kedua pelaku di bekuk petugas di rumah kontrakan AE, Jl. Sumatra Kelurahan Selat Barat Kecamatan Selat Kabupaten Kapuas provinsi Kalimantan Tengah,” ungkap Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti, melalui Kasat Narkoba Iptu Subandi, pada hari rabu (21/10/2020) pagi.
Dari pelaku, petugas menemukan 9 plastik klip kecil yang berisi kristal bening diduga sabu dengan berat brutto + 8,82 gram (plastik+ kristal),satu buah Timbangan berbentuk remot Mobil, dua buah Bong botol plastik, satu Buah Pipet Kaca, satu Buah Sendok Sabu yang terbuat dari sedotan, satu Buah Isolasi bening merk Alfamart, satu Bungkus Plastik Klip, satu Buah Kotak Pembersih Telinga merk Selection, satu Buah Mancis warna Hijau, Uang Tunai Rp. 450.000, satu Buah HP Merk OPPO A1K Warna Hitam, satu Buah HP Merk OPPO A83 Warna Hitam dan satu Unit Sepeda Motor Honda Sonic Warna Merah-Hitam Dengan No.Pol DA 2179 NQ sebagai barang bukti.
Subandi menambahkan, pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kapuas guna dilakukan penyidikan dan mencari asal narkoba yang dimilikinya.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman penjara diatas lima tahun sesuai pasal 114 (1) jo pasal 112 (1) Jo pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” terang Kasat. (***)