Lamandau – TRG, terdakwa kasus persetubuhan dibawah umur yang sebelumnya tegar, baik di hadapan penyidik, jaksa maupun hakim, tak kuasa menahan tangis saat ditanya perasaannya dan tanggapannya terhadap kasus yang menimpanya ini.
Didampingi Pengacara yg ditunjuk pengadilan Nanga Bulik, Bambang, dari balik jeruji besi Bapak Tiri yang dituduh memperkosa anak tirinya sendiri ini tetap menegaskan bahwa ia tidak melakukan perbuatan keji yang dituduhkan tersebut.
“saya merasa terpukul, 11 tahun aku besarkan seperti anak sendiri. Sampai matipun saya tidak mengakui. Saya tidak pernah berbuat seperti yang dituduhkan,” ungkap terdakwa.
Ia mengaku tidak pernah saya memperlakukan korban seperti anak tiri. Bahkan 3 tahun ia rela meninggalkan pekerjaan demi menjaga anak di rumah, karena anaknya tersebut memang mengalami keterbelakangan mental.
“dengan tulus iklas, saya merawat dia. Tidak pernah saya menyentuhnya, saya yang korban disini. Saya yang minta supaya anak saya di visum, malah saya yang ditangkap, ” tuturnya sambil menangis.
Ia menuturkan, pada malam tahun baru istrinya tidak pulang semalaman. Lalu dipukulnya di bahu. Dan ia dilaporkan kepada kepala desa dan diminta membuat surat pernyataan agar tidak melakukan KDRT lagi. Namun kemudian ia dituduh istrinya telah menyetubuhi anak tirinya. Iapun meminta supaya anaknya di visum, tapi tidak lama kemudian langsung datang polisi menangkapnya.
Sementara itu, korban sendiri hingga saat ini masih mengalami trauma mendalam. Ia bahkan belum berani melihat bapaknya. Dinas P3AP2KB juga memberikan pendampingan psikolog untuk mengobati luka mental dan psikis yang di alami korban yang baru duduk di bangku kelas 4 SD tersebut. (RP/01)