Palangka Raya, Borneo24.com – Terjerat kasus narkotika jenis sabu, HA (46) yang merupakan salah seorang Aperatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) ini terancam dipecat.
Kepala Dinas PUPR Shalahuddin melalui Sekretaris Syahrani menanggapi hal tersebut menuturkan bahwa apabila seorang ASN terbukti bersalah dan terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan narkotika maka terancam dipecat.
“Kalau masalah narkoba, tentunya akan dilakukan proses oleh pihak kepolisian yang dilanjutkan ke Pegadilan. Setelah sudah ada putusan tetap, maka secara otomatis yang bersangkutan akan dilakukan tindakan pemecatan,” katanya.
Ia menuturkan, bahwa pihak kepolisian sebelumnya telah menelakukan konfirmasi kepada Dinas PUPR Kalteng atas dugaan penangkapan ASN yang ada di lingkup PUPR. Meski demikian pihaknya masih menunggu informasi lanjutnya.
“Sampai saat ini kami masih menunggu informasi yang bersangkutan. Seperti proses hukum sejauh mana, jadi ketika informasi proses hukum tetap, maka maka kita akan segera melakukan proses pemecatan terhadap yang bersangkutan,”bebernya.
Dengan kejadian tersebut, tambah Syahrani, menjadi hal yang patut diperhatikan seluruh pegawai yang ada di lingkup PUPR. Dan menekankan adanya kejadian tersebut dapat menjadi contoh agar para pegawai tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
“Kita juga sudah baca konfirmasi dari pihak kepolisian, yang berisikan bahwa bersangkutan dikategorikan sebagai kelas I yang mana artinya itu sangat berat. Secara rinci apakah bersangkutan itu sebagai pengedar atau pengguna, atau sebagai dua-duanya kita masih menunggu informasi selanjutnya,” tandasnya.(***)