Sering Nonton Film Porno, Pria ini Setubuhi Anak di Samping Istri

oleh

MUARA TEWEH, Borneo24- Sungguh tragis yang dialami, sebut saja bunga (14), yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama. Dia dipaksa melayani nafsu bejat sang ayah tiri YE (31).

Pelaku yang sudah diproses Polisi mengatakan, dia melakukan hal yang tidak pantas terhadap anak tirinya akibat kebanyakan menonton film porno. Sehingga muncul fikiran untuk melampiaskan hawa nafsunya tersebut kepada sang anak.

Pelaku juga mengaku bahwa perbuatannya tersebut diketahui istrinya, tepatnya saat pertama kali menggauli anak tirinya pada Oktober 2018 lalu

“Pertama istri tahu, kedua dan ketiga ia tidak tahu, sebelumnya istri saya sempat marah besar, tapi saya membujuknya dan berjanji tidak akan lagi mengulangi hal yang sama,” katanya.

Meski sudah berjanji, namun beberpa waktu berlalu, pelaku kembali mengulangi perbuatan yang sama terhadap korban.

“Itu karena saya datang lagi terlalu nafsu sehingga hal yang sama terulang kembali,” ujarnya.

Yang lebih parahnya lagi, karena barak atau rumah yang mereka diami tidak ada kamar. Pelaku menggauli anaknya tepat di samping istrinya yang sedang tidur.

“Sekitar pukul 23.00 wib saya menggauli anak tiri saya saat ibunya sedang tidur, saya gauli yang berada tepat di samping ibunya. korban tidak berani melawan karena saya ancam menggunakan pisau di lehernya,” ujar pelaku.

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Barito Utara, Ipda Ahlan Firdaus menerangkan bahwa pencabulan terhadap anak tiri tersebut dilakukan oleh ayah tirinya sendri.

“Hal tersebut bisa diketahui karena anak tersebut ketakutan, karena diancam mau dibunuh oleh pelaku, dengan todongan pisau di leher korban,” kata Kanit PPA.

Saat hari lebaran Idul Fitri (5/6) sang anak tersebut dibawa oleh ayah kandungnya. Kemudian istri dari ayah kandungnya tersembut menaruh kecurigaan dan merasa ada kejanggalan terhadap korban, yang murung dan pendiam.

“Ketika korban disuruh pulang ke kediaman ayah tirinya, si korban menolak. Hingga akhirnya ditanya-tanya dan digali oleh ibunya. Disampaikan sang anak kepada ibu tirinya itu, bahwa ia akan diancam, belum sampai pencabulan dan persetubuhan. Setelah di bawa ke Polres Barito Utara, dilakukan pemeriksaan terhadap korban dan benar saja korban dicabuli dan juga di lsetubuhi,” Kata Ipda Ahlan Kuslan, Rabu (19/6/2019)

Atas tindakannya pelaku diancam dengan Pasal 81 ,Pasal 76D ,pasal 82 , pasal 76C UU RI No 17 tahun 2016, tentang Perlindungan Anak. Dia pun diancam hukuman 15 tahun kurungan penjara dan ditambah sepertiga dari hukumannya.

No More Posts Available.

No more pages to load.