Tiga Kawanan Perampok Salah Satunya Perempuan Diamankan Polisi

oleh

KAPUAS – Tim gabungan Satreskrim Polres bersama Polsek Kapuas Kuala mengamankan tiga pelaku pencurian dengan kekerasan, pukul 16.00 WIB di Mekar Baru RT. 02 Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Kamis (21/03/2019).

Kapolres Kapuas AKBP Tejo Yuantoro melalui Kasat Reskrim AKP Budi Martono mengakui pihaknya telah mengamankan tiga orang yang diduga telah melakukan tindak pencurian dengan pemberatan, Kamis (21/03/2019) sekitar pukul 16.00 WIB di Mekar Baru RT. 02 Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala usai upacara gelar pasukan, Jumat(22/03/2019).

Pelaku Jaini (39), yang berhasil diamankan merupakan warga Mekar Baru RT.02 Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala, Raihan alias Emak (32), warga Mekar Baru RT.02 Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala dan satu pelaku perempuan Hadijidah (32), warga Mekar Baru RT.02 Desa Pematang Kecamatan Kapuas Kuala.

Lanjut Budi Martono, kejadian pada hari Rabu (20/03/2019) sekitar pukul 09.00 WIB, di Jalan Arah Pelampai dan Cemara Labat Wilayah Desa Palampai RT.05 Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Propinsi Kalimantan Tengah, telah terjadi pencurian dengan kekerasan, pada saat korban melintas di jalan tersebut dengan menggunakan sepeda motor Honda Supra X 125 warna merah putih dan hitam DA 2160 CC, dengan membonceng anaknya Anida (5), dicegat oleh salah satu orang yang berperawakan agak kurus dengan menggunakan tutup mulut.

“Korban melambatkan sepeda motor dan tiba-tiba dari semak-semak keluar seorang yang perawakan agak gemuk juga menggunakan tutup mulut menendang sepeda motor pelapor dari sebelah kiri pelapor dan sampai pelapor dan anak serta sepeda motor terjatuh ke kanan” katanya.

Kemudian, pelaku yang berperawakan agak kurus mengambil tas yang berisi KTP, SIM C, ATM BRI, STNK sepeda motor tersebut semua atas nama pelapor, serta Handphone merk SONY warna kuning dengan Nomor 081348017146, kaca mata dan uang Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah), serta kunci sepeda motor tersebut, kemudian kedua pelaku pergi meninggalkan korban, kearah Desa Cemara Labat.

“dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.000.000,- dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kapuas Kuala, langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan ketiga pelaku” tukasnya.

Untuk mempertangungjawabkan perbuatannya, perlaku dibidik dengan  pasal 365 KUHP Tindak Pidana pencurian dengan Kekerasan. (RP/02)

No More Posts Available.

No more pages to load.