Tiga Sekawan di Kapuas Asyik Pakai Sabu di Atas Kapal Dicokok Polisi

oleh
oleh
Tiga sekawan saat diamankan Polres Kapuas, Selasa (27/4/2021).

Kapuas, Borneo24.com – Tiga orang sekawan bernama Mahdi (44), Kursani (35) dan Jaini (44) harus berlebaran di dalam sel jeruji besi Polres Kapuas, setelah diciduk oleh jajaran satuan narkoba (Satnarkoba) Polres Kapuas.

Ketiganya diamankan saat sedang asyik menghisap barang haram narkoba jenis sabu, diatas kapal KM Doa Ibu GT 15 milik Satu pelaku bernama Jaini yang akhirnya ketiganya langsung digiring ke Polres Kapuas guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

“Setelah kami lakukan pengintaian berhasil mengamankan tiga orang pelaku di atas kapal, sedang menggunakan narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Kasat Reskrim Iptu Subandi, Selasa (27/4/2021).

Sementara itu dari tangan para pelaku pihaknya mengamankan barang bukti satu buah pipet kaca yang didalamnya berisi kristal bening diduga Narkotika jenis sabu, dengan berat brutto 3,79 gram dan satu buah alat hisap sabu.

Barang Bukti.

“Ketiga pelaku kami kenakan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 127 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman diatas empat tahun penjara,” tutupnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.