Palangka Raya, Borneo24.com – Tim gabungan dari Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Palangka Raya bersama Personel Polsek Rakumpit berhasil meringkus satu orang terduga pengedar narkotika golongan I jenis sabu pada Selasa (22/1) sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba Kompol Asep Deni Kusmaya menuturkan bahwa terduga berinisial A alias Yo (44) diamankan beserta barang bukti belasan paket sabu siap edar.
“Tersangka merupakan seorang pria yang diduga kuat terkait jaringan peredaran narkotika, berhasil kami ringkus bersama anggota Polsek Rakumpit setelah melakukan penyelidikan dan pengembangan dalam mengungkap jaringan peredaran narkotika,” katanya.
Adapun pengungkapan tindak pidana Narkotika tersebut, jelas Asep, bermula saat Personel Polsek Rakumpit berhasil mengamankan seorang pria terduga pelaku pencurian. Yang mana dari hasil penggeledahan ditemukan satu paket plastik klip kecil.
“Setelah ditindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan dan pengembangan guna mengungkap dari mana asalnya paket diduga sabu. Dengan hasil mengarah kepada seorang pria berinisial A alias Yo yang berlokasi pada sebuah warung di kawasan Jalan Tjilik Riwut Km 47,” bebernya.
Tepatnya di Kelurahan Tangkiling, Kecamatan Bukit Batu sekitar pukul 19.00 WIB petugas menemukan barang bukti berupa 18 paket diduga narkotika jenis sabu seberat kotor sekitar 5,56 gram yang dikemas dengan menggunakan plastik klip kecil.
“18 paket yang ditemukan ini siap edar. Karena hal itu tersangka kemudian digiring ke Mapolresta Palangka Raya guna menjalani proses penyidikan serta pemeriksaan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti lain berupa satu unit handphone, Uang Tunai Rp160.000,00, sebuah sendok plastik, dompet kacamata dan tas slempang yang kemudian untuk menjalani proses lebih lanjut.
“Tersangka A terancam dikenakan Pasal 114 ayat 1 Juntco Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungkasnya. (***)