Tim Macan Kalteng Ringkus Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur

oleh
Pelaku bernama Mulyanto (56).

Palangka Raya, Borneo24.com – Kepolisian gabungan dari tim Macan Kalteng yang dipimpin langsung oleh Panit Resmob Jatanras Polda Kalteng Ipda Teguh Triyono SH berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan anak dibawah umur pada, Jumat (3/9/2021) Malam.

Pelaku yang diketahui bernama Mulyanto (56) diamankan di Jalan Banteng Kelurahan Bukit Tunggal Kota Palangka Raya. Sebelumnya pelaku melakukan persetubuhan anak di bawah umur terhadap korban yang berinisial MY pada, Rabu 22 Agustus 2018 di sebuah rumah Jalan GM Arsyad Kelurahan Baru Kecamatan Arsel Kabupaten Kotawaringin Barat.

“Malam ini kita membuckup anggota dari Polres Kobar dan berhasil mengamankan pelaku persetubuhan anak di bawah umur,” Kata Ipda Teguh Triyono.

Dijelaskannya Teguh, Kejadian ini berdasarkan pengakuan dari pelaku bahwa saat itu korban marah-marah ingin pulang kerumah dan bercerita kepada kakaknya bahwa telah mendapatkan perlakuan yang tidak senonoh yang dilakukan pelaku yang telah lama dilakukannya sejak masih berusia 15 tahun dari tahun 2018 hingga 2021 dan diancam untuk tidak bercerita tentang kejadian tersebut.

“Jadi korban ini diancam pelaku apabila menceritakan tentang apa yang terjadi bahwa korban akan diceburkan ke sungai hingga sampai saat ini korban mengalami trauma,” Jelasnya.

Saat ini pelaku sudah diamankan dan selanjutnya diserahkan ke pihak unit penyidik Satreskrim Kepolisian Polres Kotawaringin Barat untuk dilakukan pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.