Kapuas, Borneo24.com – Setelah berhasil mengamankan terduga bandar narkoba di Jalan Mahakam kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Satnarkoba kembali menciduk satu pelaku yang berinisial MA di lokasi berbeda.
MA yang merupakan warga Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), diamankan di Depan Masjid Jami AL Muhajirin jalan Trans Kalimantan KM 1 Kecamatan Kapuas Timur Kabupaten Kapuas.
Saat diamankan pelaku tidak dapat berkutik Setalah ditemukan barang haram narkoba jenis sabu, seberat 4.90 gram dari tangan pelaku, hingga pelaku pun langsung digiring ke Polres Kapuas guna penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Kapuas AKBP Manang Soebeti melalui Iptu Subandi saat dikonfermasi membenarkan adanya penangkapan satu pelaku kasus narkoba di daerah Anjir Kecamatan Kapuas Timur, yang mana pelakunya merupakan satu satu warga Banjarmasin.
“Usai mengamankan AS, pada malam harinya kami juga mengamankan satu pelaku berinisial MA, dari tangan MA kami temukan narkoba jenis sabu dan buah plastik klip, satu buah plastik warna merah, satu lembar sarung warna hijau merk DONGGALA, satu buah HP merk XIAOMI warna putih, satu unit Sepeda Motor Merk Honda Vario warna biru dengan Nopol DA 6336 EP,” katanya. Sabtu (1/5/2021).

Dari perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 (1) Undang – Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, dengan ancaman diatas tiga tahun penjara. (***)