Sumatera Selatan, Borneo24.com -Seorang perempuan R (42) di Kabupaten OKU Selatan, Sumsel, mendekam di penjara karena kedapatan menyimpan paket sabu di dalam pakaian dalam. Ia mengonsumsi narkoba jenis sabu sejak dua bulan terakhir.
Ia mengaku mengkonsumsi narkoba sejak dua bulan terkahir untuk meningkatkan stamina saat menjalankan aktivitas berjualan di warung miliknya. Ia menyimpan di dalam pakaian dalam untuk menutupi kecurigaan warga.
“Iya, saya simpan di dalam BH yang saya kenakan, saya cuman mengonsumsi,”singkat R.
Kapolres OKU Selatan AKBP Zulkarnain Harahap melalui Kasatres Narkoba Iptu Beni Okimu, membenarkan mengamankan seorang tersangka atas kepemilikan narkoba jenis sabu disebuah warung makan.
“Tersangka ditangkap saat dilakukan penggeledahan oleh Polwan Anggota Sat Narkoba Polres Oku Selatan disebuah warung makan di Desa Desa Pulau Panggung ,”ujar Kasat res Narkoba.
Diungkapkan Beni, barang bukti (BB) di simpan tersangka dengan dimasukan di dalam sebuah kotak berukuran kecil dalam pakaian dalam berupa dua paket sabu dengan berat 1,77 gram.
Selain itu juga saat penggeledahan juga ditemukan puluhan plastik bening untuk membungkus sabu, alat konsusmsi dan uang tunai diduga hasil transaksi. (***)