Jakarta, Borneo24.com – Tahun ini ada kenaikan Harga Eceran Tertinggi (HET) pupuk bersubsidi yang naik Rp 300-450 per kilogram. Hal ini tertuang dari Permentan Nomor 49 Tahun 2020 tentang pedoman harga eceran tertinggi (HET).
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian Kementerian Pertanian, Sarwo Edhy, menjelaskan dalam arah kebijakan pupuk bersubsidi Tahun anggaran 2021 penyaluran pupuk bersubsidi kenaikan HET sebesar Rp 300-450 per kilogram.
“Dengan kenaikan HET 300-450 per kilogram dapat efisiensi anggaran lebih kurang Rp 2,7 triliun,” katanya dalam rapat dengan Komisi IV, Senin (18/1/2021).
Dasarnya adalah adanya penurunan anggaran 2021 sebanyak 4,6 triliun, lanjutnya. Anggaran subsidi tahun anggaran 2020 sebesar Rp 29,7 triliun sementara di 2021 Rp 25,28 triliun.
Lalu, adanya usulan petani dari ketua KTNA (Kontak Tani Nelayan) kepada Menteri Keuangan melalui surat No 07/E/KTNA/Nas/03/2020 tentang kesediaan petani atas kenaikan HET Rp 300-Rp 500 per kilogram untuk mengatasi kekurangan pupuk.
Dari hasil rapat RDP dengan Komisi IV pada 12 Februari 2020 juga mendukung pemerintah untuk menaikkan HET pupuk bersubsidi.
Kenaikan harga HET ini guna mendapatkan efisiensi anggaran akibat kurangnya anggaran subsidi tahun depan. Dalam hitunganya, Edhy menjelaskan kebutuhan anggaran subsidi pupuk 2021 secara dari rata-rata penggunaan pupuk urea, SP36, ZA, NPK 15-15-15, NPK Formula Khusus, Organik dapat formulasi secara volume 9,123 juta ton dengan total anggaran Rp 32,58 triliun. Sementara anggaran dari pagu indikatif 2021 hanya Rp 25,276 triliun.
“Masih ada kekurangan anggaran subsidi sebesar Rp 7,307 triliun,” kata Edhy.
Edhy menambahkan kenaikan harga HET ini juga meminimalisasi gap harga antara pupuk bersubsidi dengan nonsubsidi untuk meminimalkan penyimpangan.
“Harga HET juga tetap sejak 2012, tidak ada kenaikan, sementara kenaikan HPP Gabah naik setiap tahunnya,” kata Edhy. (***)
Discussion about this post