• Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
Minggu, Maret 7, 2021
No Result
View All Result
Borneo24.com - Berita Terbaru dan Terkini di Kalimantan
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
No Result
View All Result
Borneo24
No Result
View All Result
Beranda National News

Kementerian ATR/BPN Terbitkan Aturan Sertifikat Berbasis Elektronik

Penulis Witri Muna
24 Januari 2021 - 11:24
1 0
0
Kementerian ATR/BPN Terbitkan Aturan Sertifikat Berbasis Elektronik

Ilustrasi Gambar

BagikanTwitLinePin it!WhatsApp

Jakarta, Borneo24.com – Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Badan Pertanahan Nasional (BPN) menegaskan aturan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik atau e-sertifikat sudah terbit. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 tentang sertipikat elektronik.

“Aturannya sudah terbit,” kata juru bicara Kementerian ATR, Teuku Taufiqulhadi dikutip dari detik, Jakarta, Sabtu (23/1/2021).

e-sertifikat merupakan upaya pemerintah mewujudkan modernisasi pelayanan pertanahan guna meningkatkan indikator kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat sehingga perlu mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dengan menerapkan pelayanan pertanahan berbasis elektronik.

Sertifikat adalah surat tanda bukti hak atas tanah, hak pengelolaan, tanah wakaf, hak milik atas satuan rumah susun dan hak tanggungan yang masing-masing sudah dibukukan dalam buku tanah yang bersangkutan. Sedangkan e-sertifikat adalah sertifikat yang diterbitkan melalui sistem elektronik dalam bentuk dokumen elektronik.

Pelaksanaan pendaftaran tanah dapat dilakukan secara elektronik. Hal itu sesuai ketentuan dalam pasal 2. Pelaksanaan pendaftaran tanah secara elektronik meliputi pendaftaran tanah untuk pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Mengenai penerbitan e-sertifikat diatur dalam pasal 6. Di mana penerbitan e-sertifikat untuk pertama kali dilakukan terhadap tanah yang belum terdaftar. Lalu, penggantian sertifikat tanah yang sudah terdaftar.

Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar diatur dalam pasal 7. Pendaftaran ini meliputi pengumpulan dan pengolahan data fisik, pembuktian hak dan pembukuannya. Lalu penerbitan sertipikat, penyajian data fisik dan data yuridis, serta penyimpanan daftar umum dan dokumen dilaksanakan melalui sistem elektronik.

“Tanah yang sudah ditetapkan haknya menjadi hak atas tanah, hak pengelolaan, hak milik atas satuan rumah susun, hak tanggungan atau tanah wakaf didaftarkan melalui sistem elektronik dan diterbitkan e-sertipikat,” bunyi Pasal 12.

Sedangkan untuk penggantian sertifikat fisik menjadi e-sertifikat diatur dalam pasal 14. Pelaksanaannya melalui permohonan pelayanan pemeliharaan data pendaftaran tanah.

Penggantian sertipikat fisik menjadi e-sertifikat pun dilakukan apabila data fisik dan data yuridis pada buku tanah dan sertipikat telah sesuai dengan data fisik dan yuridis yang berada dalam sistem elektronik.

Penerbitan e-sertifikat ini untuk pertama kalinya dengan penomoran edisi berupa angka numerik yang dimulai dari angka 1, untuk kegiatan pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar, penggantian sertipikat menjadi e-sertipikat untuk tanah yang sudah terdaftar.

Selanjutnya, pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan, lalu perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang. Perlu diketahui, Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1 Tahun 2021 ini sudah diundangkan tanggal 12 Januari 2021. Beleid ini mulai berlaku sejak diundangkan. (***)

Tags: aturan sertifikat elektronikBadan Pertanahan NasionalKementerian ATR/BPNprogram menteriProgram Pemerintahprogram provinsiurus hak tanah
Berita sebelumnya

PWI Kalsel Sambut Bantuan Sosial Kemanusiaan dari PWI Kalteng dan Kapuas

Berita selanjutnya

Penambahan Jumlah Penduduk di Kalbar, Data Sensus BPS Naik 2 Persen

Related Posts

Untuk Penguatan Ekonomi , Pemkab Minahasa Tenggara Siapkan Anggaran Rp100 Miliar
National News

Untuk Penguatan Ekonomi , Pemkab Minahasa Tenggara Siapkan Anggaran Rp100 Miliar

7 Maret 2021 - 09:24
Indonesia Baru Saja Kuasai 25 Persen Pasar Rumput Laut Dunia
National News

Indonesia Baru Saja Kuasai 25 Persen Pasar Rumput Laut Dunia

7 Maret 2021 - 09:12
Kementan Berikan Pendamping Intensif Bagi Petani, Perkuat Lumbang Pangan
National News

Kementan Berikan Pendamping Intensif Bagi Petani, Perkuat Lumbang Pangan

7 Maret 2021 - 08:38

Discussion about this post

NATIONAL NEWS

  • All
  • National News
Untuk Penguatan Ekonomi , Pemkab Minahasa Tenggara Siapkan Anggaran Rp100 Miliar

Untuk Penguatan Ekonomi , Pemkab Minahasa Tenggara Siapkan Anggaran Rp100 Miliar

7 Maret 2021 - 09:24
Indonesia Baru Saja Kuasai 25 Persen Pasar Rumput Laut Dunia

Indonesia Baru Saja Kuasai 25 Persen Pasar Rumput Laut Dunia

7 Maret 2021 - 09:12
Kementan Berikan Pendamping Intensif Bagi Petani, Perkuat Lumbang Pangan

Kementan Berikan Pendamping Intensif Bagi Petani, Perkuat Lumbang Pangan

7 Maret 2021 - 08:38
TNI Musnahkan 30 Pucuk Senjata Rakitan

TNI Musnahkan 30 Pucuk Senjata Rakitan

6 Maret 2021 - 21:51
Ada Kabar Gembira! Ada Kur Supermikro Untuk Alumni Kartu Prakerja

Ada Kabar Gembira! Ada Kur Supermikro Untuk Alumni Kartu Prakerja

6 Maret 2021 - 21:20
DPR Bereaksi Keras, Kapal Perang Tiongkok Terobos Perairan NKRI

DPR Bereaksi Keras, Kapal Perang Tiongkok Terobos Perairan NKRI

6 Maret 2021 - 21:02
Muat Lebih

KRIMINAL

Polisi Berhasil Tangkap 2 Kurir Pembawa 9,14 Kg Sabu-Sabu di Barito Kuala

Polisi Berhasil Tangkap 2 Kurir Pembawa 9,14 Kg Sabu-Sabu di Barito Kuala

7 Maret 2021 - 08:42
Polda Riau Berhasil Mengagalkan Penyeludupan Narkoba Malaysia di Hutan Rawa Bengkalis

Polda Riau Berhasil Mengagalkan Penyeludupan Narkoba Malaysia di Hutan Rawa Bengkalis

6 Maret 2021 - 20:40
Hanya Dalam 2 Pekan, Polisi Berhasil Tangkap 363 Tersangka Narkoba di Riau

Hanya Dalam 2 Pekan, Polisi Berhasil Tangkap 363 Tersangka Narkoba di Riau

6 Maret 2021 - 16:42
Pria Pemilik 363 Butir Zenith di Gunung Mas Diringkus Polisi

Pria Pemilik 363 Butir Zenith di Gunung Mas Diringkus Polisi

6 Maret 2021 - 15:33
Polsek Pangkalan Lada Menahan Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit

Polsek Pangkalan Lada Menahan Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit

6 Maret 2021 - 12:57
Gasak Handphone, IRT di Desa Kandui Ini Diringkus Polisi

Gasak Handphone, IRT di Desa Kandui Ini Diringkus Polisi

6 Maret 2021 - 10:22

POPULER

Polda Kalteng Bongkar Mafia Tanah di Palangka Raya, Korban Rugi 7 Milyar

Polda Kalteng Bongkar Mafia Tanah di Palangka Raya, Korban Rugi 7 Milyar

6 Maret 2021 - 13:09
Ditinggal Liburan, Maling Gondol Emas 105 Gram

Ditinggal Liburan, Maling Gondol Emas 105 Gram

16 Februari 2021 - 08:56
Polsek Pangkalan Lada Menahan Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit

Polsek Pangkalan Lada Menahan Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit

6 Maret 2021 - 12:57
Pria Pemilik 363 Butir Zenith di Gunung Mas Diringkus Polisi

Pria Pemilik 363 Butir Zenith di Gunung Mas Diringkus Polisi

6 Maret 2021 - 15:33
Tubuh Bocah 8 Tahun Diseret Buaya hingga Menghilang, Sempat Ditolong Ayah

Tubuh Bocah 8 Tahun Diseret Buaya hingga Menghilang, Sempat Ditolong Ayah

6 Maret 2021 - 17:55
Gasak Handphone, IRT di Desa Kandui Ini Diringkus Polisi

Gasak Handphone, IRT di Desa Kandui Ini Diringkus Polisi

6 Maret 2021 - 10:22
Currently Playing
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Privasi
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan

©2020 Borneo24

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News

©2020 Borneo24

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In