Kementerian ESDM Segera Keluarkan Regulasi untuk Tambang Migas Rakyat

oleh
(Foto: Kementerian ESDM).

Jakarta, Borneo24.com Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang mengatur tambang minyak dan gas (migas) rakyat akan segera dikeluarkan.

Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengatakan, regulasi itu kini masih dalam tahap finalisasi.

“Masyarakat nantinya didorong untuk membuat wadah koperasi atau BUMD untuk memproduksikan sumur-sumur rakyat di lokasi tersebut,” kata Tutuka saat meninjau lokasi pengeboran minyak ilegal di Kecamatan Ranto Peureulak, Aceh Timur.

Tutuka optimistis dengan program serta potensi yang ada di Aceh. Produksi migas yang ada saat ini merupakan modal awal untuk eksplorasi selanjutnya.

Tutuka juga meminta kepada semua jajarannya untuk bersinergi dengan Badan Pengelola Migas Aceh (BPMA) dalam memberikan asistensi regulasi sehingga masyarakat memahami risiko pekerjaan migas dan turut serta menjaga lingkungan hidup.

Dia menegaskan pemerintah tidak menjadikan tambang migas rakyat sebagai target produksi nasional, melainkan memastikan keselamatan masyarakat dan hasil tersebut dapat dinikmati oleh rakyat secara langsung.

Dengan adanya regulasi pengeboran, disebut Tutuka, maka kegiatan pemboran yang dilakukan oleh masyarakat dapat dibina dan diawasi guna mengurangi dampak lingkungan dan kecelakaan kerja.

Sementara itu, Kepala BPMA Teuku Mohamad Faisal mengklaim akan mendampingi masyarakat agar pengeboran dapat dilakukan secara legal.

“Jika program kerja dalam kontrak kerja sama dengan KKKS berjalan lancar dengan dukungan seluruh lapisan masyarakat Aceh, dipastikan ekonomi rakyat Aceh akan bangkit dan perputarannya akan lancar sehingga tujuan dasar pemerintah pusat dan daerah untuk kesejahteraan masyarakat Aceh dapat terwujud,” ujar Faisal. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.