HUMBAHAS, BORNEO24.COM – Komisi Pemilihan Umum Sumatera Utara (KPU Sumut) melakukan penghitungan suara ulang atas hasil pemilu legislatif (Pileg) pada 160 tempat pemungutan suara (TPS) di 24 Desa di Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumatera Utara (Sumut), Senin (19/8/2019).
Penghitungan ulang oleh penyelenggara pemilu ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara perselisihan hasil pemilu (PHPU) pascapemilu legislatif, beberapa waktu lalu. Gugatan itu diajukan oleh Partai Gerindra untuk hasil pemilu legislatif DPRD Provinsi, daerah pemilihan IX.
“Penghitungan ulang hasil pemilu ini sebagai tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas masuknya gugatan yang didaftarkan pada nomor 145-02-02/PHPU.DPR-DPRD/XVII/ 2019 PHP Umum DPR-DPRD Provinsi Sumatera Utara,” ujar Ketua KPU Sumut, Herdensi Adnin.
Berdasarkan putusan MK, sambung Herdensi, penyelenggara pemilu akan melakukan cross-check C, Form DA, DAA dan DB di Humbahas. Setelah melakukan penghitungan kemudian dilakukan penetapan hasil pemilu legislatif. KPU Sumut juga turunkan tim langsung ke Humbahas untuk membantu penghitungan ulang.
Putusan MK setelah adanya gugatan dari caleg Gerindra yang mengaku sebagai pihak dirugikan karena kehilangan 2.098 suara di Kabupaten Humbang Hasundutan. Seharusnya, menurut pihak Gerindra, suara yang diperoleh Gerindra 10.009, tetapi oleh KPU tercatat 7.911.
Pengurangan hasil suara itu dialami oleh caleg Gerindra atas nama Robert Lumban Tobing. Dia mengklaim memperoleh 3.971 suara namun berkurang menjadi 1.836 suara.(AS)