Jawa Barat, Borneo24.com – Kekerasan seksual menimpa NH (19) saat menimba ilmu di Pondok Pesantren NHAB di Bojong Gede, Kabupaten Bogor. Selama tiga tahun, korban merelakan tubuh dijamah oleh pemimpin Ponpes berinisial ANM (46).
Korban diberikan kepercayaan memegang keuangan penjualan dari buku-buku atau kitab Suatu hari, NH diminta mempertanggungjawabkan laporan keuangan di hadapan ANM (46).
“Saya dipanggil sama Abi (ANM). Saya disuruh laporan keuangan kitab. Namanya santri pasti langsung gerak cepat lah dipanggil sama ustaz apalagi dia pimpinan,” kata korban.
Saat itu hanya ada ANM seorang. Dia kemudian menjelaskan secara rinci laporan keuangan. Usai memaparkan, NH malah disuruh masuk ke kamar, posisinya ada di pojok kantor yayasan. Di sanalah, ANM melecehkannya.
“Saya tak bisa berontak karena pelukan dia kenceng banget. Dan saya bingung, takut saya santri sedangkan guru, pimpinan pesantren,” terangnya.
Tak lama setelah itu, ANM membiarkan Korban pergi. Tapi, beberapa lama kemudian ANM memintanya kembali menghadapnya untuk mengancam.
NH mengaku sangat tertekan, trauma dan takut setelah kejadian tersebut. Dia masih tak percaya seorang yang dipandang sebagai guru tega melecehkannya.
NH awalnya menutup rapat-rapat insiden itu termasuk ke orangtuanya. Bukan tanpa sebab, NH mengaku masih terguncang. Apalagi ketika meningkat ancaman.
Setelah tak kuat memendam kisah kelam ini seorang diri, NH akhirnya memberanikan diri untuk berterus terang kepada orangtua dan kerabat.
NH ditemani orangtua kemudian membuat laporan ke Polres Metro Depok pada November 2019 silam. NH tidak ada santri lain yang dijadikan mangsa oleh ANM.
“Korban yang baru diketahui ada dua saya dan kaka kelas angkatan. Mungkin seandainya kasus kakak kelas saya terungkap dari dahulu tidak mungkin saya menjadi korban,” katanya.
Laporan polisi itu ternyata membuat ANM dan keluarganya terusik. ANM kerap mengirim pesan-pesan aneh ke nomor pribadinya. Bukan cuma itu, puluhan orang simpatisan ANM pernah menggeruduk rumahnya untuk mengintervensi.
“Mereka berdatangan ke rumah saya untuk intervensi meminta saya untuk cabut laporan. Bagaimana mungkin saya cabut laporan ,sedangkan hati saya dan kluarga saya benar-benaf hancur,” jelasnya.
ANM juga mengarang cerita seolah-olah korban yang bersalah. Dampaknya, NK menjadi dijauhi oleh teman-temanya sepantarannya.
Sudah hampir sepuluh bulan kasus ditangani oleh Unit PPA Polres Metro Depok. Hingga kini tak pernah mendapatkan kabar kasus ini masuk ke Pengadilan Negeri.
Kabar terakhir justru Polres Depok Metro tidak menahan ANM alias dibiarkan bebas. Padahal, status hukum ANM telah berubah dari saksi menjadi tersangka.
“Iya sudah tersangka. Tapi belum ditangkap. Seminggu sekali masih suka berkunjung ke Ponpes,” ujar dia.
Kasubag Humas Polres Metro Depok AKP Elly Padiansari membantah kabar tersebut. Dia mengatakan, pelakunya telah ditangkap dan ditahan.
“Sudah ditangkap, dan sudah jadi tersangka. Berkas perkaranya sekarang sedang dilengkapi,” katanya di Polres Metro Depok, Kamis (06/08/2020).
Elly menolak menjelaskan lebih detail mengenai kasus dugaan pencabulan ini. “Sudah selesai, tidak gimana-gimana kasusnya sudah diproses,” tutupnya. (***)