• Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
Selasa, April 13, 2021
No Result
View All Result
Borneo24.com - Berita Terbaru dan Terkini di Kalimantan
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
No Result
View All Result
Borneo24
No Result
View All Result
Beranda National News

Pemerintah Fokuskan Properti Insentif PPN Jadi Motor Pemulihan Ekonomi

Penulis Ayu Lestari
4 Maret 2021 - 18:12
0 0
0
Pemerintah Fokuskan Properti Insentif PPN Jadi Motor Pemulihan Ekonomi

Ilustrasi Gambar.

BagikanTwitLinePin it!WhatsApp

Jakarta, Borneo24.com – Pemerintah memberikan insentif di sektor properti berupa keringanan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas rumah tapak dan rumah susun (rusun). Dengan kebijakan itu, maka pemerintah menanggung PPN atas rumah tapak dan rusun selama enam bulan yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021. Properti yang seluruh PPN-nya Ditanggung Pemerintah (DTP) merupakan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan hal itu dalam keterangan pers secara virtual, Senin (1/3/2021). “Untuk PPN atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun ini ditanggung pemerintah selama enam bulan atau efektif berlaku sejak 1 Maret hingga 30 Agustus 2021,” tegas Airlangga. Tak hanya menanggung PPN 100 persen yang terutang atas penyerahan rumah tapak dan rumah susun dengan harga jual paling tinggi Rp 2 miliar, Pemerintah juga memberikan insentif untuk rumah dengan harga di atas Rp 2 miliar hingga maksimal Rp 5 miliar. PPN DTP yang terutang atas penyerahan rumah tapak atau rumah susun dengan harga jual sebesar itu diberikan hanya 50 persen.

Alasan diberikannya insentif untuk sektor properti yang meliputi real estat dan konstruksi dikarenakan sektor ini memiliki kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Indonesia. Kebijakan ini pun direspon positif oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri ( Kadin) Indonesia Bidang Properti Hendro Gondokusumo. “Semoga insentif ini bisa cepat kita implementasikan sehingga memberikan hasil nyata dalam 6 bulan ke depan,” tutur Hendro kepada Kompas.com, Rabu (3/3/2021). Hendro berharap, insentif ini dapat menggerakkan sektor properti agar bisa menjadi motor pemulihan ekonomi. Hal ini bermanfaat untuk menggerakkan 175 industri turunan properti, 350 jenis Usaha Mikro Kecil dan Menengah ( UMKM), serta 30 jutaan tenaga kerja. “Mari kita semua berkolaborasi dan bergerak bersama untuk menyukseskan program pemerintah guna memperluas investasi, memudahkan usaha, serta menciptakan lapangan kerja,” tutup Hendro. (***)

Tags: DTPInsentif PPNJakartaPPN
Berita sebelumnya

Pemda Diminta Bikin Lumbung Padi Cadangan Guna Antisipasi Krisis Pangan

Berita selanjutnya

IRT Jadi Korban Pencurian di Pontianak, Begini Kronologinya!!!

Related Posts

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Oleh Pengusaha Kepada Pekerja
National News

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Oleh Pengusaha Kepada Pekerja

12 April 2021 - 21:43
Menag Evaluasi Kendala Pembelajaran Jarak Jauh Madrasah
National News

Ibadah Ramadhan, Menteri Agama Imbau Kegiatan Keagamaan ke Masyarakat

12 April 2021 - 21:13
Begini Caranya!!! Dapatkan Bibit Buah dan Pohon Gratis dari KLHK
National News

Begini Caranya!!! Dapatkan Bibit Buah dan Pohon Gratis dari KLHK

12 April 2021 - 19:53

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

NATIONAL NEWS

  • All
  • National News
Menaker: THR Wajib Dibayarkan Oleh Pengusaha Kepada Pekerja

Menaker: THR Wajib Dibayarkan Oleh Pengusaha Kepada Pekerja

12 April 2021 - 21:43
Menag Evaluasi Kendala Pembelajaran Jarak Jauh Madrasah

Ibadah Ramadhan, Menteri Agama Imbau Kegiatan Keagamaan ke Masyarakat

12 April 2021 - 21:13
Begini Caranya!!! Dapatkan Bibit Buah dan Pohon Gratis dari KLHK

Begini Caranya!!! Dapatkan Bibit Buah dan Pohon Gratis dari KLHK

12 April 2021 - 19:53
Luncurkan Buku Indonesia dan Rekam Jejak di Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB, Ini Kata Kementerian Luar Negeri RI

Luncurkan Buku Indonesia dan Rekam Jejak di Misi Pemeliharaan Perdamaian PBB, Ini Kata Kementerian Luar Negeri RI

12 April 2021 - 17:40
Teken Kontrak Pembangunan Jargas Senilai Rp 372 Miliar, Ini Kata Kementerian ESDM

Teken Kontrak Pembangunan Jargas Senilai Rp 372 Miliar, Ini Kata Kementerian ESDM

12 April 2021 - 16:03
Kementan Bantu Peternak Terdampak Banjir Di NTB

Kementan Bantu Peternak Terdampak Banjir Di NTB

12 April 2021 - 14:44
Muat Lebih

KRIMINAL

Biadab! Seorang Ayah Gauli Anak Kandung  Hingga Hamil

Biadab! Seorang Ayah Gauli Anak Kandung Hingga Hamil

11 April 2021 - 18:28
Kampung Narkoba di Palembang Digerebek, 65 Orang Ditangkap

Kampung Narkoba di Palembang Digerebek, 65 Orang Ditangkap

11 April 2021 - 17:51
Dua Sekawan di Palangka Raya Tertangkap Tangan Bawa 2 Paket Sabu

Dua Sekawan di Palangka Raya Tertangkap Tangan Bawa 2 Paket Sabu

11 April 2021 - 11:20
Sidang Lanjutan Kasus Pria di Lamandau Pukul Istri, JPU: Hukuman 6 Bulan Penjara

Sidang Lanjutan Kasus Pria di Lamandau Pukul Istri, JPU: Hukuman 6 Bulan Penjara

11 April 2021 - 10:51
Tergiur Lalu Perkosa Anak Saat Rebahan, Ayah Tiri di Lamandau Dapat Tuntutan 8 Tahun

Tergiur Lalu Perkosa Anak Saat Rebahan, Ayah Tiri di Lamandau Dapat Tuntutan 8 Tahun

11 April 2021 - 10:38
2 Pria di India Dibantu Monyet untuk Merampok

2 Pria di India Dibantu Monyet untuk Merampok

11 April 2021 - 09:35

POPULER

Tanggal 6-17 Mei, Kapal DLU dan Pelni di Pelabuhan Panglima Utar Kumai Tak Lagi Angkut Penumpang

Tanggal 6-17 Mei, Kapal DLU dan Pelni di Pelabuhan Panglima Utar Kumai Tak Lagi Angkut Penumpang

12 April 2021 - 14:09
Ketahuan Intip Menantu Orang Mandi, Pria di Gunung Mas Ini Ngaku Khilaf

Ketahuan Intip Menantu Orang Mandi, Pria di Gunung Mas Ini Ngaku Khilaf

11 April 2021 - 19:28
Pemuda di Gunung Mas Cabuli Gadis di Toilet Sekolah Sampai Disekap!!!

Pemuda di Gunung Mas Cabuli Gadis di Toilet Sekolah Sampai Disekap!!!

11 April 2021 - 19:54
Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Warga Desa Pantai Diduga Tenggelam

Tak Kunjung Pulang ke Rumah, Warga Desa Pantai Diduga Tenggelam

12 April 2021 - 15:36
Pria di Barito Selatan Tertangkap Simpan Sabu di Barakan

Pria di Barito Selatan Tertangkap Simpan Sabu di Barakan

25 Februari 2021 - 19:46
Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Snack Video

Kominfo Resmi Blokir Aplikasi Snack Video

3 Maret 2021 - 19:07
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Privasi
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan

©2020 Borneo24

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News

©2020 Borneo24

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In