Polisi Kembali Gempur Kampung Narkoba 

oleh
Polisi menyita 2 paket sabu - sabu, puluhan bong dan lainnya.

SUMATERA, BORNEO24.COM – Operasi pemberantasan narkoba terus dilakukan. Kali ini, polisi menggempur kampung peredaran narkoba di Jl Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara, Senin (19/8/2019).

Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap Randi William (28) warga Jl Panjang Simpang Gang Tani Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai. Polisi menyita 2 paket sabu – sabu, puluhan bong dan lainnya.

“Kami mendapat informasi dari masyarakat bawah di Jl Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, marak peredaran narkoba. Makanya kita gerebek,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar.

Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.

“Kita mengapresiasi masyarakat yang menginginkan daerahnya bersih dari peredaran narkoba. Kita tidak akan membiarkan peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” sebutnya.(AS)

No More Posts Available.

No more pages to load.