SUMATERA, BORNEO24.COM – Operasi pemberantasan narkoba terus dilakukan. Kali ini, polisi menggempur kampung peredaran narkoba di Jl Jati, Kelurahan Tegal Sari I, Kecamatan Medan Denai, Sumatera Utara, Senin (19/8/2019).
Dalam penggerebekan itu, polisi berhasil menangkap Randi William (28) warga Jl Panjang Simpang Gang Tani Kelurahan Tegal Sari Mandala III Kecamatan Medan Denai. Polisi menyita 2 paket sabu – sabu, puluhan bong dan lainnya.
“Kami mendapat informasi dari masyarakat bawah di Jl Denai Gang Jati Kelurahan Tegal Sari I Kecamatan Medan Area, marak peredaran narkoba. Makanya kita gerebek,” kata Kapolsek Medan Area, Kompol Anjas Asmara Siregar.
Menurutnya, tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 114 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang peredaran narkotika dengan ancaman hukuman maksimal di atas 5 tahun penjara dan minimal empat tahun penjara.
“Kita mengapresiasi masyarakat yang menginginkan daerahnya bersih dari peredaran narkoba. Kita tidak akan membiarkan peredaran narkoba yang merusak generasi muda,” sebutnya.(AS)