Jakarta, Borneo24.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan, pada situasi pandemi saat ini, seluruh jajaran kementerian/lembaga (K/L) wajib mengubah frekuensi kerja, yaitu dari frekuensi normal ke frekuensi extraordinary.
“Cara kerja yang berubah dari cara kerja yang rutinitas menjadi cara kerja yang inovatif dan selalu mencari smart shortcut,” kata Presiden Jokowi pada peluncuran Laporan Tahunan Ombudsman RI Tahun 2020, Senin (8/2/2021).
Presiden Jokowi mengatakan, meski banyak hal yang sudah dicapai pemerintah, tetapi masih banyak juga hal yang perlu diperbaiki. “Saya yakin Ombudsman Republik Indonesia juga telah menemukan berbagai kekurangan yang perlu kita perbaiki.
Catatan ini sangat penting untuk mendorong peningkatan standar kualitas pelayanan publik di masa yang akan datang,”katanya.
Dikatakan, semua pihak harus menjadi bagian dari proses untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Selain itu, masyarakat harus lebih aktif menyampaikan kritik, masukan ataupun potensi mal administrasi.
Di sisi lain, para penyelenggara pelayanan publik juga harus terus meningkatkan upaya-upaya perbaikan perbaikan. “Apa yang telah dilakukan Ombudsman selama ini telah membantu meningkatkan kualitas pelayanan publik di negara kita,” katanya.
Disebutkan, pandemi juga telah memaksa penyelenggara pelayanan publik untuk bertransformasi. Pelayanan yang diberikan kepada masyarakat harus didasari pada kesadaran yang sama bahwa pemerintah bekerja dalam situasi krisis yang membutuhkan cara-cara yang tidak biasa yang membutuhkan inovasi dan terobosan-terobosan.
“Dalam situasi pandemi seperti sekarang ini, masyarakat tidak boleh menunggu lama, masyarakat harus mendapat pelayanan yang cepat dan efektif sehingga masyarakat terdampak bukan hanya mendapatkan penanganan yang cepat di bidang kesehatan tetapi juga mendapatkan perlindungan dan bantuan yang juga cepat dari negara agar mereka bisa bertahan dan menjaga kualitas kehidupannya,” katanya. (***)