• Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
Minggu, Maret 7, 2021
No Result
View All Result
Borneo24.com - Berita Terbaru dan Terkini di Kalimantan
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
No Result
View All Result
Borneo24
No Result
View All Result
Beranda National News

Siswi Non-Muslim Berjilbab untuk Hindari Nyamuk, Komnas PA Minta Kepsek SMKN 2 Padang Dipecat!!

Penulis Witri Muna
25 Januari 2021 - 18:59
1 0
0
Siswi Non-Muslim Berjilbab untuk Hindari Nyamuk, Komnas PA Minta Kepsek SMKN 2 Padang Dipecat!!

Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak memberikan Keterangan Pers.

BagikanTwitLinePin it!WhatsApp

Jakarta, Borneo24.com – Mewajibkan siswi SMKN 2 Padang semenjak 17 tahun menggunakan seragam sekolah kekhususan berdasarkan latar belakang keagamaan alias menggunakan “JILBAB” dengan dasar berpikir agar peserta didik di seluruh sekolah negeri terhindar dari sengatan nyamuk DBD, adalah sikap berlebihan dan melecehkan fungsi jilbab yamg sesungguhnya.

Selain itu Mantan Walikota Padang FAUZI BAHAR periode 2004-2019 nyata-nyata gagal paham terhadap fungsi jilbab sekaligus melecehkan dan melanggar hak Asasi Manusia, kebebebasan beribadah dan beragama, serta melanggar UU RI Nomor 20 Tahun 2003 tetang Sistem Pendidikan Nasional.

Disamping itu, Fauzi Bahar telah melecehkan dan dengan sengaja mengabaikan dan melanggar Permendikbud Nomor : 45 Tahun 2014 tentang Penggunaan pakaian seragam sekolah mulai dari seragam sekolah jenjang pendidikan dasar dan menengah, dimana didalam Permendikbud tersebut pihak sekolah dan lembaga pendidikan negeri dilarang mewajibkan peserta didik untuk menggunakan seragam sekolah berdasarkan kekhususan keagamaan.

Dalam Permendikbud 45 Tahun 2014 itu, peserta didik yang secara khusus mempunyai kekhususan dengan latarbelakang keagamaan peserta didik itupun dilarang mewajibkan, atau menghimbau kepada siswinya untuk menggunakan jilbab apalagi mewajibkan peserta didik non-muslim menggunakan jilbab dengan keharusan. Itu jelas-jelas melanggar Hak Asasi Manusia dan intoleransi”, demikian disampaikan Arist Merdeka Sirait Ketua Umum KOMNAS Perlindungan Anak kepada sejumlah media dalam keterangan persnya di Jakarta, Senin (25/01/2021).

Lebih jauh Arist menjelaskan bahwa sikap mantan Walikota Padang ini merupakan sikap intoleransi, anti kemajemukan dan kebhinekaan serta gagal menanamkan nilai-nilai kebhinekaan, dan kebersamaan dan toleran dalam dunia pendidikan.

Alasan menerapkan kewajiban siswi sekolah negeri menggunakan jilbab agar peserta didik perempuan tidak mudah tersengat oleh nyamuk DBD, adalah sikap arogansi dan berlebihan. Lalu pertanyaannya bagaimana dengan siswa laki-laki yang tidak menggunakan jilbab.

Kalau sikap mantan Walikota Padang ini kita biarkan, itu artinya kita membiarkan lembaga pendidik menanamkan bibit-bibit intoleransi dan anti dengan kemajemukan..”Waou…ini bahaya” Sikap sepert ini tak lah pantas menjadi pemimpin, tegas Arist.

Atas kejadian ini, Komnas Perlindungan Anak meminta Gubernur Sumatera Barat mencabut segera aturan sekolah yang intoleransi itu, serta memberhentikan Kepala Dinas Pendidikan Sumbar lalu pecat secara tidak hormat Kepsek SMKN 2 Padang yang terus mempertahan aturan sekolah itu, desak Arist.

Untuk memastikan penegakan hukum atas kejadian ini dan memberikan dampingan psikologis terhadap 43 siswi non muslim di SMK Negeri 2 Padang ini, KOMNAS Perlindungan Anak menerjunkan Tim Investigasi dan Ligitigasi KOMNAS Perlindungan Anak Sumbar untuk memberikan pembelaan dan dampingan hukum.

Untuk kejadian ini, tidaklah berlebihan jika KOMNAS Perlindungan Anak mendukung sikap Mendikbud untuk memberikan sanksi bagi pengelolah sekolah baik kepada Kepala Dinas Pendidikan Sumbar yang telah membiarkan 17 tahun aturan ini dibiarkan berlaku dan agar tidak menjadi contoh di dalam lingkungan sekolah negeri di Indonesia.

Lingkungan sekolah harus bebas sari penanaman nilai-nilai kebencian, radikalime, intoleransi dan bebas dari kekerasan, desak Arist. (***)

Tags: Arist Merdeka SiraitGubernur Sumatera BaratKomnas HAMKomnas Perlindungan AnakMendikbudSMKN 2 Padang
Berita sebelumnya

Ini Program Bidang LLAJ Dishub Kobar Tahun 2021, Apa Saja?

Berita selanjutnya

Polri Terapkan Konsep Presisi Dari Kasus Ujaran Kebencian Natalius Pigai

Related Posts

Tjahjo Kumolo: Perlu 18.900 Orang di Seluruh Indonesia, Kementerian PAN RB Cari Banyak Pegawai Pemda
National News

Tjahjo Kumolo: Perlu 18.900 Orang di Seluruh Indonesia, Kementerian PAN RB Cari Banyak Pegawai Pemda

7 Maret 2021 - 22:02
Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Dukung Pariwisata di NTT
National News

Kementerian PUPR Kembangkan Investasi Bidang Air Minum

7 Maret 2021 - 21:49
Pelihara UMKM, Pemerintah Buka 1.700 Bidang Usaha Investasi
National News

Menteri Perekonomian Berencana Bentuk Bank Emas di RI

7 Maret 2021 - 21:26

Discussion about this post

NATIONAL NEWS

  • All
  • National News
Tjahjo Kumolo: Perlu 18.900 Orang di Seluruh Indonesia, Kementerian PAN RB Cari Banyak Pegawai Pemda

Tjahjo Kumolo: Perlu 18.900 Orang di Seluruh Indonesia, Kementerian PAN RB Cari Banyak Pegawai Pemda

7 Maret 2021 - 22:02
Kementerian PUPR Bangun Infrastruktur Dukung Pariwisata di NTT

Kementerian PUPR Kembangkan Investasi Bidang Air Minum

7 Maret 2021 - 21:49
Pelihara UMKM, Pemerintah Buka 1.700 Bidang Usaha Investasi

Menteri Perekonomian Berencana Bentuk Bank Emas di RI

7 Maret 2021 - 21:26
Hari Ini 18 Februari 2021 Harga Emas Antam Naik Tipis

Menkeu Terbitkan Aturan PPh Investasi Bentuk Emas

7 Maret 2021 - 21:17
KLHK Bersinergi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla di Riau dan Kalbar

KLHK Bersinergi Modifikasi Cuaca Atasi Karhutla di Riau dan Kalbar

7 Maret 2021 - 19:19
Jerman Tawarkan Kapal Selam untuk TNI Angkatan Laut

Jerman Tawarkan Kapal Selam untuk TNI Angkatan Laut

7 Maret 2021 - 16:37
Muat Lebih

KRIMINAL

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Tujuh Paket Ganja Kering ke Sentani

Polisi Berhasil Gagalkan Penyelundupan Tujuh Paket Ganja Kering ke Sentani

7 Maret 2021 - 14:35
Polisi Ringkus Tiga Petugas KPK Gadungan di Nias Sumut

Polisi Ringkus Tiga Petugas KPK Gadungan di Nias Sumut

7 Maret 2021 - 10:46
Polisi Berhasil Tangkap 2 Kurir Pembawa 9,14 Kg Sabu-Sabu di Barito Kuala

Polisi Berhasil Tangkap 2 Kurir Pembawa 9,14 Kg Sabu-Sabu di Barito Kuala

7 Maret 2021 - 08:42
Polda Riau Berhasil Mengagalkan Penyeludupan Narkoba Malaysia di Hutan Rawa Bengkalis

Polda Riau Berhasil Mengagalkan Penyeludupan Narkoba Malaysia di Hutan Rawa Bengkalis

6 Maret 2021 - 20:40
Hanya Dalam 2 Pekan, Polisi Berhasil Tangkap 363 Tersangka Narkoba di Riau

Hanya Dalam 2 Pekan, Polisi Berhasil Tangkap 363 Tersangka Narkoba di Riau

6 Maret 2021 - 16:42
Pria Pemilik 363 Butir Zenith di Gunung Mas Diringkus Polisi

Pria Pemilik 363 Butir Zenith di Gunung Mas Diringkus Polisi

6 Maret 2021 - 15:33

POPULER

Polda Kalteng Bongkar Mafia Tanah di Palangka Raya, Korban Rugi 7 Milyar

Polda Kalteng Bongkar Mafia Tanah di Palangka Raya, Korban Rugi 7 Milyar

6 Maret 2021 - 13:09
Ditinggal Liburan, Maling Gondol Emas 105 Gram

Ditinggal Liburan, Maling Gondol Emas 105 Gram

16 Februari 2021 - 08:56
Polsek Pangkalan Lada Menahan Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit

Polsek Pangkalan Lada Menahan Dua Pelaku Pencuri Buah Sawit

6 Maret 2021 - 12:57
Pria Pemilik 363 Butir Zenith di Gunung Mas Diringkus Polisi

Pria Pemilik 363 Butir Zenith di Gunung Mas Diringkus Polisi

6 Maret 2021 - 15:33
Tubuh Bocah 8 Tahun Diseret Buaya hingga Menghilang, Sempat Ditolong Ayah

Tubuh Bocah 8 Tahun Diseret Buaya hingga Menghilang, Sempat Ditolong Ayah

6 Maret 2021 - 17:55
Panggil Hujan, Warga Kotawaringin Barat Lakukan Ritual Adat!!!

Panggil Hujan, Warga Kotawaringin Barat Lakukan Ritual Adat!!!

7 Maret 2021 - 11:05
Currently Playing
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Privasi
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan

©2020 Borneo24

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News

©2020 Borneo24

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In