Walhi Ungkap 3 Masalah Lingkungan di Ibu Kota Negara Baru

oleh
Dalam KLHS IKN hasil studinya menunjukkan setidaknya ada 3 permasalahan mendasar jika IKN dipaksakan

Jakarta, Borneo24.com – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) membeberkan setidaknya ada tiga permasalahan lingkungan dari hasil Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) calon ibu kota negara (IKN) baru di Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

Manajer Kampanye Eksekutif Nasional Walhi Wahyu Perdana menyebut tiga permasalahan itu di antaranya ancaman terhadap tata air dan risiko perubahan iklim, ancaman terhadap flora dan fauna, serta ancaman terhadap pencemaran dan kerusakan lingkungan hidup.

“Dalam KLHS IKN hasil studinya menunjukkan setidaknya ada 3 permasalahan mendasar jika IKN dipaksakan,” kata dia dalam keterangan tertulisnya, Rabu (12/1). Wahyu mengatakan, ancaman terhadap tata air salah satunya menyangkut sistem hidrologi. Dalam KLHS disebutkan sistem tersebut akan terganggu dan air tanah tidak memadai.

Dalam laporan Walhi bersama sejumlah LSM lingkungan lainnya juga disebutkan lokasi IKN adalah wilayah strategis dan pendukung kebutuhan sumber air bagi 5 wilayah sekaligus.

Lima wilayah yang dimaksud yakni; Balikpapan, Penajam Paser Utara, Kutai Kartanegara wilayah pesisir khususnya Kecamatan Samboja, Kecamatan Muara Jawa serta Kecamatan Loa Kulu dan Kota Samarinda khususnya di bagian selatan.

Walhi menyebut dalam kondisi normal saja, Kota Balikpapan seringkali dihadapkan dengan krisis ketersediaan air bersih dan air minum. Sehingga, Panajam Paser menjadi sumber air bagi Balikpapan.

“Walaupun dalam tata ruang wilayah telah ditetapkan 52 persen wilayah kota adalah kawasan lindung, tetap saja warga Kota Balikpapan mengalami persoalan krisis air,” dikutip dari Laporan ‘Ibu Kota Baru untuk Siapa?’.

Selain permasalahan sistem hidrologi, Wahyu mengatakan permasalahan lainnya yaitu wilayah tangkap air (catchment area) terganggu, adanya risiko terhadap pencemaran air dan kekeringan. “Sumber air bersih tidak memadai sepanjang tahun, ketidakmampuan pengelolaan air limbah yang dihasilkan dari IKN dan pendukungnya,” kata dia melanjutkan.

Permasalahan kedua terkait ancaman terhadap flora dan fauna salah satunya yaitu akan meningkatkan risiko konflik satwa dan manusia. “Diantara kasus yang sudah muncul adalah buaya,” ucapnya.

Lebih lanjut, beberapa flora dan fauna yang yang memiliki fungsi jasa ekosistem penting juga terancam. Selain itu, pembangunan IKN akan mengancam keberadaan ekosistem mangrove di Teluk Balikpapan seluas 2.603,41 hektar.

Permasalahan ketiga yaitu menyangkut ancaman terhadap pencemaran dan Kerusakan lingkungan hidup. Wahyu menyebut lokasi IKN adalah wilayah yang rentan terhadap pencemaran minyak.

“Pada kasus sebelumnya, lokasi tersebut adalah yang terdampak dari pencemaran minyak tumpahan Pertamina,” ucapnya. Wahyu berkata imbas dari tingginya pencemaran itu berisiko terhadap penurunan nutrien pada kawasan pesisir dan laut.

Selanjutnya, tingginya konsesi tambang dan banyaknya lubang tambang yang belum ditutup juga meningkatkan resiko pencemaran pada air tanah, permukaan tanah dan kawasan pesisirnya. Pasalnya, terdapat 162 konsesi tambang, kehutanan, perkebunan sawit dan PLTU batu bara di atas wilayah total kawasan IKN seluas 180.000 hektar yang setara dengan tiga kali luas DKI Jakarta.

“Itu belum termasuk 7 proyek properti di kota Balikpapan,” ucap dia. Selain itu, WALHI juga melihat kehadiran IKN semakin memperparah bencana ekologis dan merampas wilayah kelola rakyat. “Banjir yang terjadi pada wilayah ring I IKN pada akhir 2021, mempertegas wilayah tersebut tidak layak berdasarkan KLHS menjadi lokasi IKN,” ucapnya.

Diketahui, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) menyebut status ibu kota negara yang saat ini masih diemban oleh Jakarta akan segera dipindahkan ke daerah di Kalimantan Timur pada 2024 mendatang. Hal ini akan tertuang dalam substansi Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara(RUU IKN).

Sementara itu,RUU IKN direncanakan bakal disahkan pada Selasa (18/1) mendatang. Ketua DPR RI Puan Maharani mengaku sedang menunggu hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) RUU IKN DPR dengan pemerintah terkait pasal-pasal yang dituangkan di draf RUU IKN. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.