Palangka Raya, Borneo24.com – Bea Cukai Palangka Raya menyita sebanyak 31.600 barang rokok ilegal dan 488 botol atau 208 liter minuman mengandung etil alkohol (MMEA).
Plh Kepala Bea Cukai Palangka Raya, Firman Yusuf mengatakan, dalam operasi bertajuk Gempur Rokok Ilegal selama periode September-Oktober 2022, pihaknya menyasar sejumlah wilayah, yakni Kota Palangka Raya, Kabupaten Kapuas, Pulang Pisau, Gunung Mas, Barito Timur, Barito Selatan, Barito Utara dan Murung Raya.
“Dalam operasi tersebut, didapati rokok polos tanpa dilekati pita cukai maupun penggunaan pita cukai palsu. Sedangkan untuk MMEA kami sita karena usaha yang dijalankan tanpa memiliki izin Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC),” katanya, Kamis 27 Oktober 2022.
Dalam kesempatan tersebut, pihaknya juga memberikan edukasi dan sosialisasi kepada para pelaku usaha, agar dapat melakukan pengurusan NPPBKC.
Sementara, bagi para pedagang sembako maupun kios, diimbau untuk tidak menjual produk rokok mencurigakan tanpa dilekati pita cukai (polos) maupun pita cukai palsu.
“Sasaran rokok ilegal ini biasanya kepada kios-kios kecil di daerah. Tentunya seluruh kegiatan ini melanggar ketentuan tentang cukai dan merugikan negara,” tutupnya. (***)