Pemuda Pengedar Narkotika Diamankan Polisi

oleh
Pemuda berinisial HM (20).

Palangkaraya, Borneo24.com Seorang pemuda berinisial HM (20) yang diduga kuat sebagai pengedar narkotika jenis sabu akhirnya harus berurusan dengan Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya usai tertangkap tangan memiliki 29 paket berisikan serbuk Kristal.

Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Budi Santosa melalui Kompol Asep Deni Kusmaya menyampaikan bahwa terungkapnya kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat bahwa adanya transaksi barang terlarang yang diduga dilakukan terduga.

“Usai dilakukan rangkaian penyelidikan dan mengetahui keberadaan terduga akhirnya petugas kita kerahkan untuk mengamankan pelaku yang diketahui tengah berada di sebuah rumah di Jalan Jati Raya I, Kelurahan Panarung,” katanya.

Saat diringkus, pemuda tersebut hanya terdiam dan tidak melakukan perlawanan. Bahkan saat dilakukan penggeledahan petugas mendapati barang bukti sebanyak 29 paket plastic klip kecil yang berisikan serbuk Kristal yang diduga kuat narkoba jenis sabu.

“Dari puluhan paket ini diketahui memiliki berat kotor mencapai 99,64 gram. Selanjutnya terduga beserta barang bukti digiring ke Mapolresta untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut,” bebernya, Jumat (14/10).

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, pemuda tersebut dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 112 ayat (2)Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukumanya maksimal 15 tahun kurungan (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.