• Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
Sabtu, Februari 27, 2021
No Result
View All Result
Borneo24.com - Berita Terbaru dan Terkini di Kalimantan
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
No Result
View All Result
Borneo24
No Result
View All Result
Beranda Pendidikan

Perpres 7 Tahun 2021, Sekolah-Kampus Dilibatkan Cegah Kekerasan

Penulis Witri Muna
17 Januari 2021 - 16:00
0 0
0
Perpres 7 Tahun 2021, Sekolah-Kampus Dilibatkan Cegah Kekerasan

Ilustrasi Gambar

BagikanTwitLinePin it!WhatsApp

Jakarta, Borneo24.com – Presiden Jokowi meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstrimisme Berbasis Kekerasan (RAN PEN) yang Mengarah pada Terorisme Tahun 2020-2024. Dalam Perpres itu, diatur pembentukan Sekretariat Bersama RAN PE.

Pembentukan Sekretariat Bersama  RAN PEN itu diatur dalam Pasal 5. Sekber ini terdiri dari kementerian-kementerian dan badan yang membidangi penanggulangan terorisme. Berikut ini rinciannya:

1.Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang politik, hukum, dan keamanan.
2. Kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan bidang pembangunan manusia dan kebudayaan.
3. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional.
4. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri.
5. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
6. Badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme.

Sekber RAN PE dapat menambah dan/atau melakukan penyesuaian Aksi PE sesuai dengan kondisi dan kebutuhan, yang ditetapkan melalui peraturan badan yang menyelenggarakan urusan di bidang penanggulangan terorisme. Berikut tugas Sekber:

1. Mengoordinasikan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan RAN PE di kementerian/lembaga.
2. Mengompilasi laporan-laporan yang disampaikan oleh kementerian/lembaga dan pemerintah daerah dalam pelaksanaan RAN PE.
3. Merumuskan dan menyiapkan laporan capaian pelaksanaan dan evaluasi pelaksanaan RAN PE.

“Dalam melaksanakan RAN PEN kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah dapat bekerjasama dan melibatkan peran serta masyarakat,” bunyi Pasal 8.

Dalam upaya mewujudkan pencegahan dan penanggulangan ekstremisme berbasis kekerasan, ada sejumlah program yang telah direncanakan. Salah satunya adalah penambahan materi pencegahan ekstremisme berbasis kekerasan yang mengarah pada terorisme di sekolah dan kampus.

Program ini berawal dari belum adanya materi tersebut dalam pendidikan formal. Penanggung jawab program di atas adalah Kemendikbud dan BNPT/BPIP.

“Belum diadopsinya materi pencegahan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme, serta belum digunakannya metodologi pembelajaran dengan cara berpikir kritis, dalam kurikulum pendidikan formal dan kegiatan kemahasiswaan mulai tingkat dasar hingga tingkat tinggi,” demikian bunyi Permasalahan dalam Lampiran Perpres Nomor 7/2021, Minggu (17/1/2021).

Selain itu, Jokowi menyadari belum optimalnya partisipasi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. Karena itu, dirancanglah aksi koordinasi, kampanye kreatif hingga pelatihan yang menyasar tokoh-tokoh dan influencer tersebut.

“Pelatihan Pelatih bagi tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme,” demikian bunyi salah satu program.

Dengan program-program itu, diharapkan meningkatnya kesadaran tokoh pemuda, tokoh agama, tokoh adat, tokoh perempuan, peran media massa, dan influencer di media sosial (termasuk mantan narapidana teroris) dalam menyampaikan pesan mencegah Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme. (***)

Tags: EkstremismeJoko WidodoKekerasanPemerintahPendidikanPerpresRAN PENUndang-Undang
Berita sebelumnya

Pemprov Upayakan Desa di Kaltim Maju dengan Adanya UU Desa

Berita selanjutnya

Begini Syarat Penerima Bansos Rp 3,5 Juta Dari Program Keluarga Harapan

Related Posts

Kemenag Berikan Program Madrasah Untuk Anak Berkebutuhan Khusus
Pendidikan

Kemenag Berikan Program Madrasah Untuk Anak Berkebutuhan Khusus

27 Februari 2021 - 10:06
UMM Peringkat Pertama Kampus Islam Dunia Mendikbud Berikan Apresiasi
Pendidikan

UMM Peringkat Pertama Kampus Islam Dunia Mendikbud Berikan Apresiasi

27 Februari 2021 - 09:53
Kemenkes Ungkap 3 Syarat Buka Sekolah Tatap Muka
Pendidikan

Kemenkes Ungkap 3 Syarat Buka Sekolah Tatap Muka

27 Februari 2021 - 08:22

Discussion about this post

NATIONAL NEWS

  • All
  • National News
Kementerian Perhubungan Akan Umumkan Pelanggaran UU Pelayaran Kapal Tanker Iran dan Panama

Kementerian Perhubungan Akan Umumkan Pelanggaran UU Pelayaran Kapal Tanker Iran dan Panama

27 Februari 2021 - 10:43
Perpres Baru, Buka Peluang UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

Perpres Baru, Buka Peluang UMKM Ikut Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah

27 Februari 2021 - 09:55
Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet, Tugasnya Ngapain Sih?

Kominfo Bentuk Komite Etika Berinternet, Tugasnya Ngapain Sih?

27 Februari 2021 - 08:51
17 Ribu Lidah Mertua Diekspor Ke Amerika Hingga Singapura

17 Ribu Lidah Mertua Diekspor Ke Amerika Hingga Singapura

27 Februari 2021 - 08:50
Menteri Pendidikan : Tenaga Pendidikan Dari Jenjang PAUD Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19

Menteri Pendidikan : Tenaga Pendidikan Dari Jenjang PAUD Diprioritaskan Vaksinasi Covid-19

27 Februari 2021 - 08:17
Anggaran Kartu Prakerja di Tambah Jadi Rp 20 Triliun, Berjalan Dengan Sukses

Anggaran Kartu Prakerja di Tambah Jadi Rp 20 Triliun, Berjalan Dengan Sukses

27 Februari 2021 - 07:48
Muat Lebih

KRIMINAL

Belasan Juta Raib, Investasi Bodong Love Money Makan Korban

Belasan Juta Raib, Investasi Bodong Love Money Makan Korban

27 Februari 2021 - 11:26
Modus Gantung Sabu di Pagar hingga Dipasok Napi Lapas, Pengedar Narkoba di Tangsel Ditangkap

Modus Gantung Sabu di Pagar hingga Dipasok Napi Lapas, Pengedar Narkoba di Tangsel Ditangkap

27 Februari 2021 - 10:32
Pelaku Curat Ingin Kabur Ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Pelaku Curat Ingin Kabur Ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

27 Februari 2021 - 08:47
Polres Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja dalam 3 drum

Polres Jakarta Barat Berhasil Gagalkan Penyeludupan 100 Kg Ganja dalam 3 drum

26 Februari 2021 - 21:40
Peredaran Uang Asing Palsu Rp 2,8 T di Jawa Timur di Gagalkan

Peredaran Uang Asing Palsu Rp 2,8 T di Jawa Timur di Gagalkan

26 Februari 2021 - 18:58
BNN Tangkap 5 Pengedar Narkotika di Pontianak, 2 Kg Sabu Dimusnahkan

BNN Tangkap 5 Pengedar Narkotika di Pontianak, 2 Kg Sabu Dimusnahkan

26 Februari 2021 - 09:54

POPULER

Ditinggal Liburan, Maling Gondol Emas 105 Gram

Ditinggal Liburan, Maling Gondol Emas 105 Gram

16 Februari 2021 - 08:56
Tujuh Tersangka Peredaran Narkoba Ditangkap BNNP Kalteng

Tujuh Tersangka Peredaran Narkoba Ditangkap BNNP Kalteng

15 Februari 2021 - 22:11
Bandar Sabu, IRT di Kotawaringin Timur Terancam Bui

Bandar Sabu, IRT di Kotawaringin Timur Terancam Bui

22 Februari 2021 - 16:16
Uskup Palangkaraya resmikan Paroki “Mater Dei ” Melata

Uskup Palangkaraya resmikan Paroki “Mater Dei ” Melata

26 Februari 2021 - 17:50
Pelaku Curat Ingin Kabur Ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

Pelaku Curat Ingin Kabur Ditangkap di Bandara Tjilik Riwut Palangka Raya

27 Februari 2021 - 08:47
Pria di Barito Selatan Tertangkap Simpan Sabu di Barakan

Pria di Barito Selatan Tertangkap Simpan Sabu di Barakan

25 Februari 2021 - 19:46
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Privasi
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan

©2020 Borneo24

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News

©2020 Borneo24

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In