Jakarta, Borneo24.com – Mulai Januari 2021 pemerintah memutuskan untuk mengizinkan kegiatan belajar tatap muka di sekolah di seluruh zona risiko virus corona. Keputusan ini dituangkan di dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sejumlah kementerian.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Nadiem Makarim menjelaskan pembukaan kembali sekolah dengan belajar tatap muka diserahkan sepenuhnya kepada pemerintah daerah (Pemda).
Kebijakan ini akan berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021.
Keputusan pembukaan sekolah akan diberikan kepada tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua melalui komite sekolah.
Orang tua masing-masing siswa dibebaskan untuk menentukan apakah anaknya diperbolehkan ikut masuk sekolah atau tidak. Sekalipun, sekolah dan daerah tertentu telah memutuskan untuk membuka kembali kegiatan belajar tatap muka.
Berikut rincian mengenai keputusan bersama pemerintah mengenai sekolah dengan belajar tatap muka:
1. Sekolah Tatap Muka Tidak Diwajibkan
Pembelajaran tatap muka yang akan kembali dilaksanakan pada awal tahun 2020 diperbolehkan, tapi tidak diwajibkan.
Keputusan untuk belajar tatap muka di sekolah harus melalui tiga pihak, yakni pemerintah daerah, kepala sekolah, dan orang tua.
Para pemda, kata Nadiem juga bisa melakukan pembukaan sekolah secara serentak atau secara bertahap. Misalnya, saja kata Nadiem, kalau sekolah di kecamatan tertentu dibuka untuk tahap pertama, kemudian sekolah di kecamatan tertentu yang dibuka untuk tahap kedua.
“Tidak harus semuanya, bisa bertahap kalau mau. Ini adalah keputusan, jadi fleksibilitas yang diberikan berdasarkan evaluasi pemda terhadap tingkat keamanan dan kesehatan,” tuturnya.
Lebih lanjut Nadiem menyebut persetujuan Kepala Dinas Pendidikan di daerah faktor yang perlu menjadi pertimbangan dalam pemberian izin pembelajaran tatap muka.
2. Sekolah Harus Patuhi 6 Syarat
Pertama, sekolah harus memastikan sanitasi dan kebersihan toilet, tersedianya sarana cuci tangan dan desinfektan.
Kedua, sekolah harus memiliki akses kepada fasilitas pelayanan kesehatan.
Ketiga, sekolah harus siap untuk menerapkan wajib masker.
Keempat, sekolah harus memiliki thermogun.
Kelima, sekolah harus melakukan pemetaan warga satuan pendidikan, harus mengetahui siapa yang memiliki komorbiditas dari guru-gurunya dan muridnya.
Keenam, adanya persetujuan komite sekolah dan perwakilan orang tua wali.
3. Isi Kelas Belajar Harus Berjumlah 50% Siswa
Dalam pembukaan kembali sekolah tatap muka, Nadiem menekankan adanya keharusan sekolah dalam membatasi jumlah siswa di dalam kelas.
Rotasi atau shifting yang dimaksud Nadiem adalah melakukan pembelajaran tatap muka secara bergiliran. Sehingga, di satu saat hanya ada setengah dari kapasitas kelas yang melakukan pembelajaran tatap muka. Nadiem meminta seluruh kepala daerah dan kepala dinas pendidikan di daerah mencermati hal ini.
Dia pun merinci batasan maksimal jumlah siswa yang bisa belajar di sekolah.
4. Olahraga, Ekstrakurikuler, dan Kantin Tak Boleh Dilakukan
Nadiem menjelaskan, hal lain yang harus dilakukan sekolah saat melakukan belajar tatap muka, yakni melarang sejumlah kegiatan di sekolah.
Misalnya saja olahraga, ekstrakurikuler, dan kantin yang tidak boleh dibuka. Pasalnya, kegiatan tersebut memicu terjadinya kerumunan, sehingga penularan virus corona lebih rentan terjadi.
“Kantin tidak diperbolehkan beroperasi. Kegiatan olahraga, ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan. Anak-anak hanya boleh masuk kelas, belajar, lalu pulang,” tuturnya.
Dengan kata lain, seluruh kegiatan yang di luar belajar-mengajar tidak boleh dilakukan.
Nadiem juga memberi contoh sejumlah kegiatan yang tidak boleh dilakukan, antara lain orangtua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, kegiatan istirahat di luar kelas juga tidak diperbolehkan dan pertemuan orangtua murid juga tidak boleh dilakukan.
5. Pemerintah juga Bersiap Pembukaan Kembali Universitas
Nadiem juga memastikan kegiatan belajar tatap muka akan diselenggarakan di perguruan tinggi atau universitas.
Kendati demikian, aturan teknis di tingkat universitas masih dalam tahap diskusi dan akan ditetapkan dalam waktu dekat. Terpenting, kegiatan sekolah, baik di sekolah atau universitas, kata Nadiem harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Itu akan ditetapkan selanjutnya dalam waktu dekat oleh Dirjen Dikti. Kami mohon perguruan tinggi menunggu detailnya dari Dirjen Dikti. Jadi para dosen dan rekan-rekan mahasiswa jangan cemas. Teknis pelaksanaan tatap muka di semester berikutnya sedang disiapkan,” jelas Nadiem.
6. Waspada Potensi Penularan Covid-19 di Luar Sekolah
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengingatkan potensi adanya penularan Covid-19 selama perjalanan menuju dan pulang dari sekolah terutama menggunakan transportasi umum.
“Kami baru saja membaca data dari Jerman, dari Hamburg, itu diberitakan Channel News Asia (CNA) pada hari ini, most children caught Covid-19 outside school,” ujar Tito, Jumat (20/11/2020).
Tito menjelaskan, dari 472 sekolah di Hamburg yang aktif bertatap muka, 171 sekolah diantaranya terinfeksi Covid-19. Kemudian, 78% dari 372 anak-anak yang terinfeksi pada saat summer (musim panas) dan autumn (musim gugur) tertular dari aktivitas luar sekolah.
Oleh karena itu, Tito meminta dukungan dari Dinas Perhubungan dan stakeholder terkait untuk mengupayakan keamanan pada sistem transportasi yang menjadi sarana mobilitas anak-anak ke sekolah. (***)
Discussion about this post