• Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan
Selasa, Januari 19, 2021
No Result
View All Result
Borneo24.com - Berita Terbaru dan Terkini di Kalimantan
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News
No Result
View All Result
Borneo24
No Result
View All Result
Beranda Pendidikan

Tak Hanya Sekolah, Mendikbud Perbolehkan Kuliah Tatap Muka Pada 2021, Berikut Syaratnya

Penulis Torus
24 November 2020 - 08:15
0 0
0
Tak Hanya Sekolah, Mendikbud Perbolehkan Kuliah Tatap Muka Pada 2021, Berikut Syaratnya

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim Anwar

BagikanTwitLinePin it!WhatsApp

Jakarta, Borneo24.com – Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Anwar Makarim menegaskan, perguruan tinggi juga diperbolehkan perkuliahan tatap muka mulai Januari 2021 dengan syarat menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan mengisi daftar periksanya yang ditentukan oleh Ditjen Pendidikan Tinggi.

Aturan perkuliahan tatap muka pada perguruan tinggi, saat ini sedang disusun oleh Ditjen Dikti. Oleh karena itu Mendikbud menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka tidak hanya untuk jenjang PAUD hingga SMA/SMK tetapi juga perguruan tinggi.

Pemerintah memberikan keleluasaan pada Pemda untuk melakukan pembelajaran tatap muka mulai semester genap 2020/2021 atau Januari 2021. Pemberian kewenangan penuh pada Pemda tersebut dalam penentuan pemberian izin pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan.

Nadiem menyatakan, pembelajaran tatap muka dapat dilakukan secara serentak atau bertahap per wilayah kecamatan dan atau desa atau kelurahan. Hal itu berlaku mulai semester genap tahun ajaran 2020/2021 atau bulan Januari 2021.

Nadiem juga menegaskan bahwa pembelajaran tatap muka dapat dilakukan dengan izin tiga pihak yakni Pemda, kepala sekolah dan komite sekolah dan juga orangtua.

Sekolah juga harus memenuhi daftar periksa. Enam daftar periksa yang harus dipenuhi yakni ketersediaan sarana sanitasi dan kebersihan (toilet bersih dan layak serta sarana cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau penyanitasi tangan), mampu mengakses fasilitas pelayanan kesehatan, kesiapan menerapkan masker, memiliki thermogun, memiliki pemetaan warga satuan pendidikan (yang memiliki komorbid tidak terkontrol, tidak memiliki akses transportasi yang aman, dan riwayat perjalanan dari daerah dengan tingkat risiko yang tinggi), dan mendapatkan persetujuan komite sekolah atau perwakilan orang tua/wali.

Kondisi kelas dengan jarak antarsiswa minimal 1,5 meter, jumlah maksimal peserta didik per ruang kelas PAUD sebanyak lima siswa, pendidikan dasar dan menengah sebanyak 18 siswa, dan SLB sebanyak lima siswa.Baca juga:Suka duka mengikuti perkuliahan daring di tengah pandemiBaca juga:IAHN-TP Palangka Raya tunggu kebijakan pemerintah terkait perkuliahan.

Jadwal Bergiliran
Jadwal pembelajaran juga dilakukan dengan sistem bergiliran yang ditentukan oleh masing-masing satuan pendidikan. Selain itu peserta didik dan tenaga pendidik wajib menggunakan masker kain tiga lapis atau masker bedah, cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir, menjaga jarak minimal 1,5 meter dan tidak melakukan kontak fisik, dan menerapkan etika batuk atau bersin.

“Kita pastikan bahwa kondisi medis warga satuan pendidikan yang punya komorbiditas tidak boleh melakukan tatap muka, tidak boleh datang ke sekolah kalau mereka punya komorbiditas karena risiko mereka jauh lebih tinggi,” tegas Nadiem.

Kemudian, tidak diperkenankan kegiatan-kegiatan yang berkerumun artinya kantin diperbolehkan beroperasi, kegiatan olahraga dan ekstrakurikuler tidak diperbolehkan untuk dilakukan.

Selain pembelajaran tidak ada lagi kegiatan selain kegiatan belajar-mengajar seperti orang tua tidak boleh menunggu siswa di sekolah, istirahat di luar kelas, pertemuan orang tua dan murid itu tidak diperbolehkan.

Oleh karena itu pemantauan dari Pemda, dinas, gugus tugas daerah penting untuk memastikan protokol terjaga. Pemangku kepentingan harus mendukung hal itu dapat terlaksana.(***)

Tags: Ditjen Pendidikan TinggiKuliah Tatap Mukakuliah tatap muka 2021Mendikbud Nadiem MakarimMenteri Pendidikan dan Kebudayaanpembelajaran tatap mukaprotokol kesehatan.syarat kuliah tatap muka
Berita sebelumnya

Perkelahian Berujung Maut di Katingan, Diduga Rebuti Lokasi Tambang Ilegal

Berita selanjutnya

Tingkatkan Daya Saing, Kemenperin Perkuat Sektor Industri Tanah Air Dalam Rantai Nilai Global

Related Posts

Maret 2021, Formasi 1 Juta Guru Akan Ditetapkan
Pendidikan

Maret 2021, Formasi 1 Juta Guru Akan Ditetapkan

18 Januari 2021 - 15:44
Perpres 7 Tahun 2021, Sekolah-Kampus Dilibatkan Cegah Kekerasan
Pendidikan

Perpres 7 Tahun 2021, Sekolah-Kampus Dilibatkan Cegah Kekerasan

17 Januari 2021 - 16:00
Pendaftaran Mahasiswa Baru PT Vokasi Bisa Lewat Seleksi LTMPT
Pendidikan

Pendaftaran Mahasiswa Baru PT Vokasi Bisa Lewat Seleksi LTMPT

17 Januari 2021 - 14:54

Discussion about this post

NATIONAL NEWS

  • All
  • National News
Ini Pesan yang Disampaikan Mendagri Tito ke Listyo Sigit Prabowo

Ini Pesan yang Disampaikan Mendagri Tito ke Listyo Sigit Prabowo

18 Januari 2021 - 19:59
Vaksin Covid-19 Tak Diperbolehkan Untuk Perjalanan Luar Negri

Vaksin Covid-19 Tak Diperbolehkan Untuk Perjalanan Luar Negri

18 Januari 2021 - 15:58
Harga Pupuk Subsidi di Indonesia Akan Naik Pada 2021

Harga Pupuk Subsidi di Indonesia Akan Naik Pada 2021

18 Januari 2021 - 15:36
Fenomena 3 Asteroid yang Akan Lewat Bumi Pada Ahir Januari 2021

Fenomena 3 Asteroid yang Akan Lewat Bumi Pada Ahir Januari 2021

18 Januari 2021 - 15:19
Tangani Banjir di Kalimantan Selatan, BNPB Salurkan Dana Rp 3,5 Miliar

Tangani Banjir di Kalimantan Selatan, BNPB Salurkan Dana Rp 3,5 Miliar

18 Januari 2021 - 15:04
Kementerian ESDM Fokus Kejar Target Pencapaian Migas 2021

Kementerian ESDM Fokus Kejar Target Pencapaian Migas 2021

18 Januari 2021 - 14:35
Muat Lebih

KRIMINAL

15 Pelaku Pemalsuan Surat Tes Swab Covid-19 Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

15 Pelaku Pemalsuan Surat Tes Swab Covid-19 Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta

18 Januari 2021 - 15:50
Dua Wanita Ini Tidak “Cantik” Bermedia Sosial Dipanggil Polisi?

Dua Wanita Ini Tidak “Cantik” Bermedia Sosial Dipanggil Polisi?

18 Januari 2021 - 11:17
Polres Barsel Cokok Dua Pria Transaksi Sabu di Buntok

Polres Barsel Cokok Dua Pria Transaksi Sabu di Buntok

17 Januari 2021 - 20:19
Ditinggal Memancing, Laptop dan Aki Hilang Dicuri

Ditinggal Memancing, Laptop dan Aki Hilang Dicuri

17 Januari 2021 - 19:52
Gelapkan Dana Haji Rp 862 Juta, Pria Ini Dijemput Polisi di Hotel

Gelapkan Dana Haji Rp 862 Juta, Pria Ini Dijemput Polisi di Hotel

17 Januari 2021 - 13:31
Polda Kalsel Geledah Kurir Pembawa Sabu 11 Kg di Banjarmasin

Polda Kalsel Geledah Kurir Pembawa Sabu 11 Kg di Banjarmasin

17 Januari 2021 - 09:31

POPULER

Niat Cari Ular, Tiga Pria Kumai Tangkap Buaya di Sungai Kumai Kotawaringin Barat, Ini Videonya

Niat Cari Ular, Tiga Pria Kumai Tangkap Buaya di Sungai Kumai Kotawaringin Barat, Ini Videonya

18 Januari 2021 - 09:25
Unggah Video Ingin Palangka Raya Kena Musibah, Dua Remaja Minta Maaf

Unggah Video Ingin Palangka Raya Kena Musibah, Dua Remaja Minta Maaf

16 Januari 2021 - 16:07
Buaya Muara Ini Digendong Petugas BKSDA untuk Dievakuasi, Ini Videonya

Buaya Muara Ini Digendong Petugas BKSDA untuk Dievakuasi, Ini Videonya

18 Januari 2021 - 11:04
Pemkab Kobar Bakal Bangun Tugu Ikonik Kapal di Desa Pasir Panjang, Begini Penampakannya

Pemkab Kobar Bakal Bangun Tugu Ikonik Kapal di Desa Pasir Panjang, Begini Penampakannya

15 Januari 2021 - 16:28
Maling Celana Dalam Ditangkap Polres Kobar, Ini Wajah Pelaku

Maling Celana Dalam Ditangkap Polres Kobar, Ini Wajah Pelaku

16 Januari 2021 - 18:41
Polres Barsel Cokok Dua Pria Transaksi Sabu di Buntok

Polres Barsel Cokok Dua Pria Transaksi Sabu di Buntok

17 Januari 2021 - 20:19
  • Pedoman Media Siber
  • Pedoman Privasi
  • Profil Perusahaan
  • Tentang Kami
  • Info Iklan

©2020 Borneo24

No Result
View All Result
  • Home
  • Kalteng
    • Palangka Raya
    • Pulang Pisau
    • Kapuas
    • Katingan
    • Kotawaringin Timur
    • Kotawaringin Barat
    • Seruyan
    • Lamandau
    • Sukamara
    • Barito Selatan
    • Barito Timur
    • Barito Utara
    • Murung Raya
  • Kriminal
  • Peristiwa
  • Seputar Borneo
    • Kalimantan Timur
    • Kalimantan Selatan
    • Kalimantan Barat
    • Kalimantan Utara
  • Pendidikan
  • Sosial
  • Hiburan
  • Olahraga
    • Bola
  • National News

©2020 Borneo24

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Create New Account!

Fill the forms bellow to register

All fields are required. Log In

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In