Ganti Rugi 20 Juta dan Potong Kerbau

oleh

BARITO TIMUR – Sengketa perusakan kuburan di Barito Timur berakhir damai di Polres Barito Timur. Pihak perusahaan mampu membayar denda berupa ganti rugi sebesar Rp.20 juta. Akan tetapi ada kegiatan yang melanggar adat, jadi harus membuat kegiatan acara kebudayaan berupa potong kerbau.

Dalam mediasi di Polres Barito Timur perwakilan dari perusahan PT. Senamas Energindo Mineral (SEM), Asep mengakui siap membayar denda sebanyak Rp. 20 juta. Bahkan pihak ahli waris sudah melakukan persetujuan. Akan tetapi untuk melestarikan kebudayaan, pihak ahli waris meminta kepada perusahan PT. Senamas Energindo Mineral, untuk tetap menjalankan dan mengikuti acara adat Dayak dengan memotong seekor kerbau.

“Dendanya sudah, kita akan buat acara adatnya. Pihak perusahaan dengan pihak keluarga dikumpulkan untuk merundingkan mengenai denda adat yang berupa membuat acara makan – makan dengan memotong seekor kerbau” kata Mantir Adat Misran.

“Harus dilakukan sebab ini kuburan. Tapi semuanya sudah kembali kepada ahli waris” lanjutnya.

“Kalau ada kejadian pelanggaran adat, sebaiknya Damang harus segera berindak tegas dan berkoordinasi dengan Pangulu dan Mantir adat setempat untuk merundingkan sebelum melaksanakan proses eksekusi denda adat”, ucap Ampera. Selasa (19/2/2019) saat diwawancara borneo24.com di Tamiang Layang. (RP/01)