Banten,Borneo24.com – Polisi meringkus 2 tersangka pengeroyokan berinisial S (30) dan A (40) hingga menewaskan Muhamad Basri (37) warga asal Aceh Timur di Jalan Wana Kencana, Sektor 12, Ciater, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Kedua pelaku ditangkap sehari setelah kejadian. Dari tangan keduanya, disita barang bukti berupa tongkat, batu, sebilah bambu, dan tali kabel yang digunakan untuk mengikat Basri.
Basri sebelumnya dituduh sebagai pelaku begal sehingga dikeroyok ramai-ramai hingga luka parah dan meninggal setelah dibawa ke rumah sakit.
“Tersangka A memukulkan tongkat ke arah kepala bagian belakang, begitu pula peran pelaku S memukulkan tongkat yang sama ke kepala bagian atas hingga menyebabkan luka sobek,” kata Kapolres Tangsel, AKBP Iman Setiawan dalam konferensi pers, Senin (11/5/2020).
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka diancam dengan pidana kurungan maksimal selama 12 tahun penjara.
“Pasal yang dikenakan 170 KUHP, ancamannya 12 tahun,” terang Iman. (***)