Jawa Barat, Borneo24. com – Pasangan suami istri asal Kota Kediri ini menyediakan jasa Berhubungan intim bertiga.Pasangan berinisial MZ (40) dan suaminya KS (43) kini harus berurusan dengan polisi. Sekali berkencan di ranjang dengan sang istri, KS mematok tarif hingga ratusan tibu rupiah kepada Pria hidung belang. Kasus layanan seks bertiga ini terungkap setelah polisi melakukan patroli cyber di media sosial.
Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana membeberkan modus yang digunakan oleh KS untuk menjual istrinya kepada Pria Hidung belang.
Saat sang istri Bercinta diranjang dengan pria lain, rupanya KS pun ikut naik keatas ranjang.Sehingga, mereka pun melakukan hubungan intim bertiga di dalam kamar. Menurut Kapolres, pasangan suami istri ini diamankan di dalam kamar hotel dikawasan Kota Kediri.
“Ada layanan Swinger atau berganti pasangan atau theesome,” jelasnya. KS yang saat ini sudah bersatus tersangka rupanya memasarkanjasa thesome hingga swinger melalui media sosial Facebook.”Ada layanan swinger atau berganti pasangan atau threesome,” jelas Kapolres Kediri Kota AKBP Miko Indrayana
Ia melanjutkan, pasangan suami istri ini menawarkan layanan seksual melalui akun Facebook.Dari akun Facebook bila ada yang berminat akan ditindaklanjuti dengan janjian untuk memboking tempat penginapan yang ditentukan.”Bayaran untuk kedua layanan itu berbeda, antara Rp 700.000- Rp 800.000 sekali kencan,” tambahnya.Layanan swinger dan theesome telah dilakukan pasangan suami istri ini sejak 2018.
Meski dilacurkan suaminya, istrinya mengiyakan dan tidak pernah menolak. Bahkan istrinya menikmati layanan tersebut. Diduga, sang istri menikmati saat melakukan hubungan intim bertiga di ranjang.
Pemeriksaan kejiwaan dilakukan untuk memastikan apakah tersangka mengalami gangguan kejiwaan orientasi seksual atau hanya bermotif ekonomi.Fakta yang ditemukan penyidik, KSH melalui akun facebooknya telah menawarkan dan menjual istrinya sendiri untuk melayani tamu yang mengajak kencan.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai, alat kontrasepsi, sprei hotel dan alat komunikasi yang digunakan tersangka.Tersangka bakal dijerat dengan pasal 296 KUHP atau 506 KUHP.”Sejauh ini motivasinya masalah ekonomi, profesi tersangka ibu rumah tangga dan swasta,” jelasnya. (***)