Sampit, Borneo24.com – Kepolisian Resor (Polres) Kotawaringin Timur telah menetapkan SA pemilik warung kue ipau sebagai tersangka dalam kasus keracunan masal di bulan Ramadan waktu lalu.
Hal itu disampaikan langsung oleh Kapolres Kotim AKBP Sarpani, dirinya mengatakan setelah menggelar perkara juga diperkuat bukti yang lengkap dari hasil laboratorium balai BPOM, Labkesda Kotim dan dari Dinas Kesehatan Kotim akhirnya pemilik usaha kue tersebut ditetapkan menjadi tersangka.
“Dari hasil laboratorium itu memang positif mengandung bakteri E-coli dan Salmonella hingga menyebabkan keracunan massal,” kata Sarpani.
Kasus keracunan massal yang terjadi di bulan ramadhan sempat membuat heboh warga Kotim khususnya Kota Sampit. Yang dimana sebanyak 84 orang menjadi korban dan salah satunya meninggal dunia akibat keracunan kue tersebut.
Atas kasus tersebut pemilik warung kue ipau melanggar pasal 62 ayat (1) Undangan Undangan Perlindungan Konsumen dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 2 miliar.
Untuk itu kapolres meminta kepada masyarakat khususnya warga Kotim yang merupakan pelaku usaha dibidang kuliner supaya memastikan kembali bahan-bahannya agar kasus serupa tidak terulang kembali.
“Kami mengimbau masyarakat yang memiliki usaha kuliner supaya memperhatikan kembali bahan-bahan dan tempat yang digunakan untuk membuat makanan tersebut dan pastikan bahannya itu aman dan tempatnya bersih dari kotoran,” tutup Kapolres.