Prostitusi Online Anak Dibawah Umur Dibongkar Polisi

oleh
ilustrasi gambar

Medan,Borneo24.com – Polisi membongkar praktik prostitusi online dengan mempekerjakan anak di bawah umur dari sebuah rumah indekos di Jalan HM Jhoni, Kelurahan Teladan Timur, Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatera Utara.

Sindikat praktik prostitusi online itu diungkapkan oleh Polsek Medan Kota berdasarkan laporan dari masyarakat. Polisi kemudian menyamar sebagai lelaki hidung belang dengan memesan wanita melalui sebuah aplikasi bernama Michat.

Penangkapan ini dilakukan di sebuah kos-kosan Trikora,” kata Kepala Unit Reserse Kriminal Polsek Medan Kota Iptu M Ainul Yaqin, Minggu (3/4/2020).

Dari penggrebekan itu, polisi menangkap 14 orang yang terdiri dari 7 laki-laki dan 7 perempuan dan semuanya langsung dibawa ke Polsek Medan Kota.

Puluhan pasangan muda-mudi yang bukan suami-istri ditemukan di kos-kosan. Apalagi perbuatan mereka dinilai meresahkan masyarakat saat Ramadhan dan wabah virus corona. (***)

 

No More Posts Available.

No more pages to load.