Lamandau, Borneo24.com – untuk memastikan kronologis kejadian perkara penyalahgunaan narkotika, kemarin (2/3) sore jajaran satresnarkoba polres Lamandau bersama kejaksaan negeri Lamandau melakukan reka ulang kejadian di tempat kejadian perkara.
Kejadian perkaranya adalah hari Rabu tanggal 13 Januari 2021 lalu sekitar jam 14.40 wib. Saat itu saksi dan juga pelapor, Eka Budi Wijayanti.
Telah menemukan 1 bungkus plastik berisi butiran kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman jenis shabu di pinggir jalan depan APMS Talenta Desa Kujan pada saat mengantri untuk mengisi bahan bakar minyak. Atas kejadian penemuan tersebut ia kemudian melaporkannya ke pihak Kepolisian Resor lamandau.
“saya sedang duduk sama teman-teman lain, terus lihat plastik putih itu di tanah. Tapi saya tidak tau asalnya dari mana,” ungkap Eka saat dikonfirmasi usai reka ulang kejadian kemarin.
Setelah mendapatkan Laporan dari masyarakat , anggota satresnarkoba langsung menindaklanjutinya. Kemudian pada jam 15.00 wib anggota satresnarkoba melakukan penyelidikan di seputaran Desa Kujan untuk mencari informasi tentang penemuan 1 bungkus sabu yang setelah ditimbang seberat 0,27 gram tersebut.
“Berdasarkan keterangan dari saksi-saksi didapat ciri-ciri pemilik dari barang tersebut, kemudian Sekitar jam 21.00 wib pihaknya berhasil melakukan penangkapan terhadap pemilik barang atas nama Mempeng (32),” beber kasat resnarkoba polres Lamandau, AKP I Made Rudia.
Namun tampaknya pihak kejaksaan negeri lamandau masih membutuhkan pembuktian yang lebih akurat. Karena menurut mereka barang bukti tidak diamankan dari tersangka. Sehingga dilakukanlah reka ulang adegan kejadian tersebut.
Dalam reka ulang adegan terungkap bahwa awalnya tersangka berkendara menggunakan sepeda motor dari arah kujan menuju APMS. Kemudian ia putar balik dan menemui tiga orang remaja yang sedang memperbaiki kendaraan di halaman rumah tepat di samping APMS.
Di lokasi tersebut tersangka mengeluarkan satu bungkus plastik cetik berisi sabu, dengan maksud menawarkan pada tiga orang remaja.
“waktu saya keluarkan , baru saya sadar barang saya hilang satu. Karena hanya tersisa satu,” ungkap tersangka .
Karena ketiga orang saksi pada saat di tawari shabu oleh tersangka tidak mau kemudian tersangka pergi meninggalkan saksi-saksi. sekitar 30 menit kemudian ditemukan oleh salah seorang pengetab minyak di depan APMS.
Diduga barang tersangka ini jatuh di tengah jalan, sekitar area putar balik. Lalu tertiup angin akibat arus lalu lintas kendaraan hingga terbawa ke tanah di seberang APMS, tempat para warga biasa nongkrong menunggu APMS buka.
Terpisah, salah seorang jaksa Tofan Afandi, saat ditanya alasan meminta reka ulang karena mengaku ragu . Karena tempat terdakwa memperlihatkan BB kepada saksi dengan tempat pada saat ditemukannya BB terakhir berbeda jauh. (***)