Kalimantan Barat, Borneo24.com – Tindak asusila menimpa seorang nenek lansia berinisial H yang sudah berusia 63 tahun, wilayah Kecamatan Putussibau Utara, Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pelakunya berinisial FH berhasil ditangkap Satreskrim Polres Kapuas Hulu. Hal itu dikatakan Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu, AKP Joni.
Dia menjelaskan, pelaku berinisial FH, yang merupakan warga Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara.Pelaku kita tangkap di Dusun Teluk Telaga, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara,” ujarnya.
AKP Joni menyampaikan bahwa kronologis perkosaan yang dilakukan oleh tersangka FH terhadap korban H di areal perkebunan karet yang terletak di Dusun Tanjung Kuda, Desa Padua Mendalam, Kecamatan Putussibau Utara.
“Sebelumnya korban dan tersangka telah minum minuman keras jenis arak di rumah Lahe yang baru selesai melaksanakan acara adat pernikahan anaknya,” ucapnya.
Terus karena korban dalam keadaan mabuk, tersangka FH kemudian mengatakan kepada Lahe akan mengantar korban pulang ke rumahnya.
“Tersangka FH kemudian membawa korban dengan cara memapah ke arah kebun karet, dan sesampainya di kebun karet tersebut, FH kemudian melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak 2 kali,” ujarnya.
Pada saat diperkosa korban berusaha melawan, namun tidak mampu karena pengaruh minuman keras.Atas kejadian tersebut, korban kemudian memberitahukan kejadian tersebut kepada anaknya dan kemudian melapor ke Polres Kapuas Hulu.
Saat ini pelaku dan Barang Bukti telah diamankan di Mapolres Kapuas Hulu untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan untuk pelaku atau tersangka dikenakan pasal 285 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun.