Kalimantan Selatan, Borneo24 – Kejadian longsor di lokasi tambang emas, Desa Buluhkuning, Kecamatan Sungaidurian, Kotabaru, Kalimantan Selatan menewaskan lima orang penambang itu menjadi atensi pihak Kepolisian Resor (Polres) Kotabaru.
Penyidik Reserse dan Kriminal Khusus (Reskrimsus) sudah menetapkan dua orang tersangka. Kedua tersangka itu, berinisial S(42) warga Pengaron, Kabupaten Banjar dan rekannya A(40), warga Penyipatan, Tanahlaut.
Kedua tersangka memiliki hubungan sebagai bos dan anak buah itu, berstatus sebagai pembeli emas di lokasi kegiatan penambangan emas tanpa izin di beberapa lokasi berada di wilayah pegunungan Meratus. Tersangka ditangkap saat operasi petugas, lima hari setelah kejadian longsor tepatnya pada 6 Juni 2020 lalu.
“Saat anggota operasi, hanya mereka yang masih ada di lokasi. Sedangkan pekerja tambang dan lainnya sudah tidak ada di lokasi,” ujar Kapolres Kotabaru AKBP Andi Adnan Syafruddin SIK melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil.
Barang bukti emas mentah 423 gram, brankas, uang Rp 137 juta dan barang bukti lainnya. Menurut Abdul Jalil, kedua tersangka sempat ditahan dan sekarang statusnya ditangguhkan atas permintaan keluarga sesuai diatur dalam KUHAP. Tersangka dijerat Pasal 161 undang-undang kontrak pertambangan mineral dan batubara. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.(***)
Discussion about this post