Kotawaringin Barat, Borneo24.com – Meski masih dalam situasi Pandemi COVID-19, Salah Seorang Warga Desa Kondang, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah nekat menggelar konser musik acara pernikahan hingga memicu keramaian.
Konser musik itu sejatinya sudah dilaksanakan pada Minggu (21/2/2021), namun hingga kini masih menjadi buah bibir dikalangan warganet.
Saat dikonfirmasi (28/2), Kapolsek Kotawaringin Lama IPTU Kustiyanto membenarkan hal itu.
“Pesta kawinan Mas, udah Kami periksa yang bersangkutan, dan masih perlu kita dalami lagi,” ungkap Kustiyanto.
Ia menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah mengeluarkan izin keramaian acara konser musik tersebut. Pasalnya, selama Pandemi COVID-19 izin keramaian harus mendapat rekomendasi Satgas COVID-19 Kobar dan diwajibkan mematuhi prokes.
“Acara hari Minggu tanggal 21 Februari 2021. Kalo izin gak pernah Polsek mengeluarkan, emang dari awal Covid gak pernah Polsek mengeluarkan izin. Terkadang saya sarankan ke Satuan Gugus Tugas Covid dulu, baru kita arahkan. Silahkan pernikahan, tapi Protokol kesehatan diutamakan dan hiburan dengan musik salon aja, itupun suara di ruangan aja. Siapkan cuci tangan, masker jaga jarak ada dari tim gugus tugas Covid,” jelas Kapolsek Kolam.
Kapolsek menambahkan saat ini polisi masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas kasus pelanggaran prokes tersebut.
“Tadi kades dan tuan rumahnya, penyelenggaranya kita periksa, dan masih pemeriksaan Reskrim,” imbuhnya.
Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Kondang Hendro masih belum memberikan keterangan kepada Borneo24.com perihal pelanggaran prokes yang ada di desanya. (***)