WNI Asal Kalbar Disandera Bandar Judi Dan Diminta Tebusan Rp 20 Juta

oleh
Ilustrasi Gambar.

Kalimantan Barat, Borneo24.com – Seorang warga negara Indonesia (WNI) menjadi korban sandera majikan warga negara Malaysia yang merupakan bandar judi online. Keluarga korban diminta menebus Rp20 juta. Korban yakni Haikal (16), warga Sanggau, Kalimantan Barat. Dia bekerja sebagai operator judi online di Kuching, Sarawak, Malaysia.

“Pada akhir bulan Mei 2021 lalu kami mendapatkan pengaduan dari salah satu keluarga Haikal. Keluarga tersebut mengadu anaknya telah disandera oleh majikannya warga negara Malaysia yang merupakan agen judi online di Kuching, Sarawak dan meminta tebusan Rp20 juta untuk membebaskan Haikal,” ujar Kepala KJRI Kuching, Yonny Tri Prayitno dihubungi. Dikutip dari laman inews Kamis (17/6).

Dia menjelaskan, korban masuk ke Malaysia pada pertengahan Mei 2021 karena diajak temannya. Namun korban mengaku tak bisa bekerja sebagai operator judi online.

Korban mengeluh ingin pulang. Namun majikan korban tak mengizinkan, dan malah meminta keluarganya mengirim uang Rp20 juta sebagai tebusan agar korban bisa pulang ke Indonesia.

Atas laporan itu, KJRI Kuching berkoordinasi dengan kepolisian Malaysia untuk membebaskan korban. Usaha tersebut membuahkan hasil. Korban bisa dibebaskan tanpa tuntutan bahkan kekerasan. “Pada tanggal 1 Juni 2021 Haikal warga negara kita ini berhasil dibebaskan tanpa kekerasan dan tuntutan,” kata Yonny.

Korban selanjutnya diserahkan ke KJRI Kuching. Keluarga meminta korban segera dipulangkan mengingat usianya masih di bawah umur. KJRI Kuching segera memproses kepulangan korban ke Indonesia. Pada Selasa (15/6/2021), korban dibantu KJRI Kuching dipulangkan melalui PLBN Entikong. “Proses pemulangan berjalan lancar mengikuti protokol pencegahan Covid-19 di RS KPJ Kuching,” tuturnya. (***)

No More Posts Available.

No more pages to load.