Kalimantan Selatan, Borneo24.com – 2 orang tersangka penyalah gunaan narkotika diringkus Sat Res Narkoba Polres Hulu Sungai Utara (HSU) disebuah rumah bedakan di kawasan Jln Hernani Husein, Desa Kaludan Kecil, Kecamatan Banjang,Kab, HSU. Senin (15/07/2019) .
Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Narkoba Polres HSU Iptu Taufik Suhardiman menjelaskan.
Penangkapan ke 2 orang tersangka yaitu identitas yang bernama Fadelan Rosyadi (46) yang merupakan Warga Desa Tanah Habang Kanan Rt.01 Kecamatan Lampihong, Kabupaten Balangan, sementara rekan nya.
Ahmad Rosyadi (29) yang merupakan warga Desa Kaludan Besar Rt.06 Kecamatan Banjang, HSU , setelah polisi mendapatkan informasi laporan dari warga tentang ada nya tindak pidana penyalah gunaan obat obatan.
Seteleh petugas mendapati informasi laporan tersebut , petugas langsung melakukan penyelidikan dan langsung melakukan pengeledahan yang disaksikan langsung oleh Ketua RT setempat.
Kedua tersangka dan barang buktinya berhasil ditemukan saat pengeledahan oleh petugas , barang bukti yang berhasil di temukan 1 paket narkotika sabu berat 0.26 gram, 1 paket serbuk narkotika ekstasi berat 0.28 gram, 1 butir narkotika jenis ekstasi berat 0.31 gram. 1 buah bong, 1 buah pipet kaca, 1 buah korek , 1 buah kotak kecil, 1 bungkus plastik piper klip, 1 buah sendok plastik, 2 unit handphone nokia dan vivo dan 1 unit senjata airshofgun revolper.
Kedua tersangka terbukti melanggar hukum dengan barang buktinya diamankan ke Ruang Sat Res Narkoba Polres HSU guna dilakukan penyeidikan lebih lanjut.
Kedua tersangka akan kita jerat dengan tindak pidana UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” pungkas Taufik.