Kalimantan Selatan, Borneo24.com – Kegiatan dibuka langsung oleh Kepala Bidang Pengembangan Permukiman, Teddy Hidayat dan turut dihadiri jajaran pejabat Disperkim Kalsel serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten/Kota se-Kalsel.
“Jadi, hari ini kita gelar rapat koordinasi dengan jajaran Disperkim kabupaten dan kota mensinkronisasikan data luas kawasan kumuh dan sepakati kawasan yang menjadi wewenang pusat, provinsi, dan kabupaten kota,” ucap Teddy Hidayat.
Teddy Hidayat mengatakan dalam penanganan kawasan kumuh berdasarkan 7 indikator kumuh yaitu bangunan gedung, jalan lingkungan, penyediaan air minum, drainase lingkungan, pengelolaan air limbah, persampahan, proteksi kebakaran dan ruang terbuka hijau.
“Ada 7 indikator kumuh dalam mengentaskan kawasan kumuh,” ujarnya.
Menurutnya, luas kawasan kumuh yang ditangani Provinsi sebesar 964 hektare yang tersebar di 13 Kabupaten/Kota.
Untuk itu didata ulang dan mengumpulkan Disperkim 13 kabupaten/kota dalam rangka data ulang verifikasi agar data valid.
“Setelah data didapatkan maka kita sepakati bersama untuk memasukan kedalam RPJMD program 5 tahun ke depan Gubernur sampai 2024,” katanya.
Oleh karena itu, ini penting sekali untuk menentukan program 5 tahun kedepan dan hari ini disepakati data yang mereka berikan tidak akan berubah sampai 5 tahun.
“Jadi, kami tidak akan ada lagi perubahan data dari kabupaten dan kota untuk kawasan kumuh makanya hari ini kita sepakati,” ungkapnya.
Selain itu berdasarkan data Disperkim Kalsel telah berhasil menangani kawasan kumuh seluas 223,39 hektare dari tahun 2017 sampak dengan 2020.
Sedangkan tahun 2021, menargetkan akan menuntaskan kawasan kumuh sebesar 36,19 hektare.
“Kita telah berhasil menuntaskan ratusan hektare kawasan kumuh di Kalsel,” tuturnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Infrastruktur dan Kewilayahan Bappeda Kalsel, Fahri Riza mengharapkan dengan adanya rapat ini dapat mensepakati terkait data kawasan kumuh kabupaten/kota dalam menyusun RPJMD 5 tahun.
“Diharapkan ada kesepakatan bersama dalam satu data kawasan kumuh agar jelas kewenangan baik provinsi maupun pusat dan kabupaten/kota,” katanya.
Untuk diketahui berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta SK Gubernur Kalsel Nomor 188.44/0908/KUM/2019.
Tentang penetapan lokasi permukiman kumuh kewenangan Provinsi Kalsel, dalam penanganannya berdasarkan wewenang dalam penataan kawasan kumuh luasannya 10 sampai 15 hektare.
Sedangkan di bawah 10 hektare itu wewenang kota dan di atas 15 hektare wewenangnya dari pusat. (***)