Kalimantan Selatan, Borneo24.com – Satuan Reskrim Polres Hulu Sungai Utara (HSU) dan personel Polsek Amuntai Selatan Amankan 68 buah LPG 3 Kg dan 1 buah papan nama diangkut dari pangkalan Marjuni, Sabtu (20/7/2019)
Penyitaan LPG 3 Kg berawal dari informasi masyarakat bahwa ada pangkalan LPG 3 Kg milik Marjuni di Desa Telaga Silaba RT.01 RW.01, Kecamatan Amuntai Selatan Kabupaten HSU .
Karena memperdagangkan barang yang tidak memenuhi atau tidak sesuai standar yang dipersyaratkan dan ketentuan perundang-undangan.
LPG 3 Kg ini diperuntukkan untuk masyarakat bawah, tidak boleh pangkalan menjual diatas harga yang sudah ditentukan,” ujar Kapolres HSU AKBP Ahmad Arif Sopiyan melalui Kasat Reskrim Polres HSU Iptu Kamaruddin.
Kalau sesuai aturan, Harga Enceran Tertinggi (HET) Gas 3 Kg dipangkalan Rp. 17.500, namun dipangkalan Marjuni harga isi ulang Rp.25.000 dan itu terbukti saat petugas melakukan penyelidikan.
“Saat ini terlapor beserta dengan barang bukti dilakukan proses hukum lebih lanjut. Karena pemilik pangkalan melanggar perundang-undangan sebagaimna dimaksud dalam pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) Huruf a UU RI No. 08 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen”.