Menkes Menyetujui,Kota Tarakan dan Banjarmasin Lakukan PSBB

oleh

Kalimantan Selatan, Borneo24-Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diajukan oleh Kota Tarakan dan Banjarmasin.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Widyawati sudah mengonfirmasi persetujuan tersebut.menurutnya, masyarakat dapat membaca data persetujuan PSBB dalam situs resmi sehatnegeriku.kemenkes.go.id.

Di situs tersebut disebutkan PSBB Kota Tarakan dan Banjarmasin disetujui pada Minggu, 19 April 2020.

PSBB Tarakan dan Banjarmasin ditetapkan dalam rangka percepatan penanganan virus corona (Covid-19),usai dilakukan kajian epidemiologi dan pertimbangan kesiapan daerah, dua kota tersebut diberi izin Menkes Terawan untuk melakukan PSBB.

Penerapan PSBB diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 yang ditetapkan oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (31/3/2020).
Dalam peraturan tersebut tercantum bahwa penerapan PSBB harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Menteri Kesehatan ( Menkes) Terawan Agus Putranto.

Hingga Sabtu (18/4/2020) diketahui sudah ada dua provinsi dan 16 kabupaten dan kota yang mengajukan dan menerapkan PSBB(***)

No More Posts Available.

No more pages to load.