Kalimantan Selatan, Borneo24.com – Pemerintah Kabupaten Barito Kuala menanda tangani berita acara serah terima hibah jalan barang milik negara dari Direktorat Jenderal Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia (PUPR-RI) senilai Rp4.327.173.500.
Penandatanganan berita acara serah terima (BAST) dan naskah hibah barang milik negara tersebut, merupakan upaya dari Kementerian PUPR-RI dalam menyukseskan Program Sejuta Rumah.
“Pada program tersebut, terdapat berbagai bantuan dan kemudahan dalam penyediaan rumah. Khususnya perumahan subsidi bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” kata Dirjen Perumahan Kementerian PUPR-RI Iwan Suprijanto dalam keterangan yang diterima (11/3/2023).
Bantuan itu sendiri, menurut dia, berupa bantuan Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) kepada pemerintah daerah di 44 Kabupaten/Kota.
Adapun total nilai bantuan PSU, sebut dia, berupa jalan lingkungan yang diserahkan sebesar Rp77,4 miliar tersebar di 88 lokasi perumahan subsidi.
“Dengan serah terima aset PSU kepada 44 Pemda ini, kami ingin mendorong pembangunan rumah subsidi untuk masyarakat,” tambah Iwan.
Sebagai informasi, hibah aset tersebut didasarkan pada Peraturan Pemerintah Nomor : 28 Tahun 2020, tentang Perubahan atas PP Nomor 27 Tahun 2014, tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah tentang penyertaan modal Pemerintah Pusat atas Barang Milik Negara (BMN).
Untuk di Pemkab Batola, terdapat empat lokasi BMN Dirjen Perumahan Kementerian PUPR-RI yang dihibahkan.
Lokasinya, berada di Perumahan Antasari Garden, Perumahan Griya Anisa Permai II, Perumahan Garand Purnama II dan Perumahan Shalli Messi 4, dimana keseluruhannya berada di Kecamatan Alalak.
Keseluruhan BMN yang dihibahkan bernilai Rp 4.327.173.500,” ucapnya.
Selain itu, untuk tahun 2023 ada dua BMN PSU yang sudah di tandatangani Dirjen dan akan diserahkan kepada Pemkab Batola, yakni jalan Perumahan Batola Residence senilai Rp 1.115.528.030 dan di Perumahan Bhakti Lestari senilai Rp 303.001.030 yang juga di Kecamatan Alalak.
Kadis PUPR Batola Achmad Ridho mengatakan, kedua BMN tersebut merupakan penganggaran tahun 2020, namun baru bisa dihibahkan sekarang karena perubahan instansi yang berwenang.
“Sebenarnya banyak BMN berupa PSU yang sudah selesai dari 2011 hingga 2022, namun beberapa baru bisa dihibahkan sekarang karena perubahan-perubahan di Kementerian, ” jelasnya.
Pj Bupati Batola Mujiyat menyambut baik penyerahan BMN berupa PSU dari Kementerian kepada Pemkab Batola.
Menurutnya, dengan sudah diserahkan BMN berupa PSU, maka pengelolaan dan perawatan dapat segera dilakukan Pemkab.
“Kalau sebelumnya masih milik kementerian, pengelolaan tentunya juga masih di kementerian. Sekarang tentunya menjadi kewenangan kabupaten, ” ungkapnya.
Pj Bupati juga berharap, dengan selesainya penyerahan hibah BMN kepada Pemkab Batola ini, maka nantinya berdampak membaiknya nilai MCP KPK Batola.