Gresik,Borneo24-Hakim Pengadilan Negeri di Gresik memberikan sebuah putusan kepada terdakwa Dimas Firmansyah (21), warga Desa Sidowungu Kecamatan Menganti, Gresik hukuman 8 tahun
Tag: Dihukum 8 Tahun Penjara
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.